PURWOKERTO (jatengtoday.com) – Seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas karena diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Berry mengatakan, kasus pencabulan ini berhasil diungkap pada Senin (27/7) berdasarkan laporan LP/B/304/VII/2020/Jateng/Resta Bms tanggal 27 Juli 2020 yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka BS (41), warga Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Slamet terhadap dua anak kandungnya, N (18) dan C (11) itu terungkap berkat cerita kedua korban kepada ibunya, S (42), pada Selasa (21/7), sekitar pukul 19.00 WIB. Berry mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari niat S untuk bekerja, namun dilarang oleh N.
N pun mengungkapkan jika ibunya bekerja dia takut bakal mendapat pelecehan dari bapaknya. Begitu juga dengan C yang mengaku pernah mendapat perlakuan tak senonoh dari tersangka. Hingga akhirnya S melaporkan perbuatan suaminya ke Polresta Banyumas.
“Atas dasar laporan yang kami terima pada hari Senin (27/7), kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku atas nama BS serta mengamankan sejumlah barang bukti,” kata AKP Berry, Selasa (28/7/2020).
Ia mengatakan berdasarkan pengakuan korban, pelaku menyetubuhi kedua anaknya sekitar Desember 2019 di dalam kamar masing-masing. Usai melakukan perbuatannya, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada salah seorang anaknya untuk jajan dan memintanya agar tidak bercerita kepada ibunya.
“Atas perbuatan tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya. (ant)
editor : tri wuryono