in

Tak Pernah Dijatah Istri, Anak Angkat Dicabuli hingga Hamil

TEMANGGUNG (jatengtoday.com) – Seorang penjual balon di Temanggung tega mencabuli anak angkatnya yang masih berusia 13 tahun gara-gara tak pernah dilayani istrinya. Akibat perbuatannya, korban kini hamil lima bulan.
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali mengatakan, tersangka bernama Suradi (51) warga Kandangan mencabuli korban setelah lebih dulu meminta anak angkatnya itu untuk memijit badannya. Sebelumnya mereka berdua bersama-sama mengisi gas ke dalam balon mainan yang akan dijual.
“Setelah selesai memijit badan tersangka, korban bermaksud keluar kamar. Namun, tersangka menarik tangan korban sambil menidurkan korban di lantai kamar beralaskan tikar plastik,” katanya dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung, Kamis (5/3/2020).
Saat korban hendak keluar kamar, tersangka berpesan agar korban tidak boleh memberi tahu kepada ibunya. “Tersangka juga mengancam akan memukulinya jika ibunya tahu. Tersangka juga menjanjikan akan membelikan sepeda motor jika menurut sama ayahnya,” kata Ali.
Dalam kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa tikar plastik, sprei, sarung, dan celana pendek tersangka. Tersangka Suradi mengaku mencabuli anak angkatnya karena istrinya tidak mau melayaninya. Bahkan, dia mengaku melakukan hubungan badan dengan anak angkatnya sebanyak empat kali.
Kapolres Ali mengatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 8 Huruf a jo. Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (ant)
editor : tri wuryono
 

Tri Wuryono