PURWOKERTO (jatengtoday.com) – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menangkap tersangka pencabulan terhadap dua anak perempuan yang terjadi di Kecamatan Sumpiuh. Tersangka yang sudah berusia lanjut tergoda melihat kedua korban saat mandi di sungai.
“Tersangka berinisial LKM (62) berhasil kami amankan di rumahnya pada hari Selasa (2/6),” kata Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka, Rabu (3/6/2020).
Ia mengatakan kedua korban masih berusia 7 tahun dan salah satunya merupakan kerabat pelaku.
Kasat Reskrim AKP Berry menjelaskan pencabulan tersebut dilakukan tersangka saat melihat kedua korban sedang mandi di sungai.
Tersangka kemudian menarik tangan kedua korban dan selanjutnya meraba bagian sensitif mereka dan melakukan perbuatan lainnya.
“Kami juga mengamankan pakaian milik korban sebagai barang bukti” katanya.
Terkait dengan hal itu, dia mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anaknya ketika sedang bermain atau dekat dengan orang maupun tetangga, karena kejahatan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak bermula dari orang yang dekat dengan anak tersebut.
Ia mengatakan tersangka bakal dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (ant)
editor : tri wuryono