in

TI Jateng Rekomendasikan Pecat Oknum Pelatih Taekwondo Tersangka Pencabulan

Kasus ini sudah ditangani oleh Polresta Surakarta dan menjadi atensi khusus Wali Kota Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Umum Pengprov TI Jateng, Alex Harijanto (kanan) didampingi Ketua Harian, Agus Suwito (tengah) dan Kabid Organisasi, Hassan memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (26/3/2023). (foto: jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia Jawa Tengah mengecam ulah oknum pelatih di Solo yang diduga melakukan pencabulan dan pelecehan terhadap siswa. TI Jateng merekomendasikan agar oknum berinisial DS tersebut dipecat secara permanen dari keanggotaan Taekwondo Indonesia.

Ketua Umum Pengprov TI Jateng, Alex Harijanto mengatakan, pihaknya merasa prihatin terhadap kasus pencabulan yang dialami sejumlah siswa taekwondo di Solo. Menurutnya, perbuatan DS yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka bisa mencoreng citra olah raga taekwondo.

“Kami Pengprov TI Jawa Tengah mengecam keras perbuatan yang dilakukan oleh DS dan mendukung proses hukum yang saat ini masih berlangsung di kepolisian,” kata Alex Harijanto di Sekretariat Pengprov TI Jateng, Minggu (26/3/2023).

DS diduga melakukan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswa di Solo. Kasus ini sudah ditangani oleh Polresta Surakarta dan menjadi atensi khusus Wali Kota Gibran Rakabuming Raka.

Alex Harijanto memastikan bahwa DS sudah tidak menjabat sebagai pengurus Pengkot TI Surakarta. Pihaknya juga sudah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjalankan roda organisasi di Kota Bengawan.

“Saudara DS sudah tidak menjadi pengurus TI Kota Surakarta per tanggal 9 Desember 2022. Pengprov TI Jateng pada 13 Desember 2022 telah menunjuk Effendi Hari sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di Pengkot TI Surakarta melalui surat nomor: 183/TIJT/XII/2022,” tutur Alex.

Pria yang biasa disapa Master Alex ini menambahkan, perbuatan DS merupakan pelanggaran berat dan sudah sepantasnya mendapat konsekuensi secara hukum. DS pun direkomendasikan untuk dipecat.

“Kami menempuh jalur sebagaimana diisyaratkan dalam AD/ART tentang pemberhentian anggota dan hukuman terhadap anggota dengan surat nomor: 08/SK/TIJT/III/2023 perihal rekomendasi pemecatan dari keanggotaan TI secara permanen,” kata Master Alex.

Pengprov TI Jateng juga terus berkoordinasi dengan PBTI terkait kasus ini. Selain itu, lanjut Alex, pihaknya juga menyiapkan tim untuk mendampingi para korban.

“Kasus hukumnya biar ditangani kepolisian. Kami berempati kepada korban dan menyiapkan tim untuk memulihkan psikologis mereka. Dalam waktu dekat kami akan bersilaturahmi dengan korban,” ujarnya.

Sementara, Ketua Harian Pengprov TI Jateng, Agus Suwito menambahkan, konsolidasi internal terus dilakukan pasca-mencuatnya kasus dugaan pencabulan di Solo.

“Kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan organisasi karena merupakan perilaku pribadi atau oknum. Kami tegaskan di sini bahwa saudara DS belum memiliki gelar master,” tandasnya.

Dikatakan Agus Suwito, pihaknya terus melakukan konsolidasi internal di seluruh jajaran Pengprov TI Jateng. Pengprov juga telah menginstruksikan Plt Ketua TI Kota Surakarta untuk segera mengadakan Musyawarah Kota (Muskot) maksimal 5 April 2023. (*)

Tri Wuryono