SEMARANG (jatengtoday.com) – Empat narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang diperbolehkan pulang ke rumah usai mendapat asimilasi. Mereka juga sebelumnya memperoleh remisi hari raya.
Kasubsi Bimkemaswat Citra Adityadewi mengatakan, napi tersebut dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Termasuk dua pertiga masa pidananya tidak melebihi 30 Juni 2021.
“Mereka sudah memenuhi syarat. Jadi kami keluarkan tanpa biaya,” ujarnya, Senin (31/5/2021).
Citra mengingatkan kepada penjamin atau keluarga napi asimilasi untuk memastikan mereka tidak melakukan pengulangan tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya.
“Kami titip warga binaan setelah keluar lapas. Apabila mereka kembali melakukan perbuatan melanggar hukum, haknya bisa dicabut kembali,” tegasnya.
Pencabutan hak asimilasi tersebut artinya mengharuskan para napi untuk menjalani pidana di dalam lapas. Sehingga, dia mengajak supaya memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
Selama 2021, Lapas Perempuan Semarang telah memberikan asimilasi rumah terhadap 17 warga binaan. Sementara, pada tahun 2020 diberikan pada 62 warga binaan.
Dari hasil pengawasan Bapas Semarang, belum ada napi yang melakukan tindak pengulangan pidana. Mayoritas merupakan napi kasus pidana umum. (*)
editor: ricky fitriyanto