in

Eks Komisaris PT Citra Guna Perkasa Gugat Kejati Jateng ke Pengadilan

Selain Kejati Jateng, ada beberapa pihak lain yang diseret dalam gugatan ini.

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Mantan Komisaris PT Citra Guna Perkasa (CGP) Donny Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Kuasa hukum penggugat, M Dias Saktiawan membenarkan gugatan tersebut. Perkara terdaftar dengan nomor 25/Pdt.Sus.GLL/2022/Pn.Niaga.Smg. Kejati Jateng berposisi sebagai turut tergugat.

Menurutnya, gugatan diajukan karena Kejati Jateng tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BRI Agroniaga dan Bank Mandiri ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016.

Padahal, proses pailit perusahaan tersebut sampai saat ini masih berjalan dan belum selesai.

“Tidak semestinya Kejati Jateng kembali melakukan pemeriksaan perkara yang objek perkaranya masih dalam proses penyelesaian kepailitan,” ujar Dias saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).

Selain itu, katanya, proses pailit PT Citra Guna Perkasa masih ditangani tim kurator yang ditunjuk pengadilan. Di mana telah ada keputusan penyelesaian semua tagihan utang kepada seluruh kreditur, termasuk Bank BRI Agroniaga dan Bank Mandiri.

Dias menegaskan, proses pelunasan kredit dari kedua bank tersebut sebenarnya sudah terselesaikan dengan agunan yang dijaminkan berupa beberapa sertifikat tanah yang nilainya lebih dari nilai kredit yang diberikan.

“Ini murni sengketa perdata, tidak dapat dipidanakan. Sehingga, kami meminta majelis hakim menyatakan bahwa peristiwa hukum antara PT Citra Guna Perkasa dengan bank tersebut sepenuhnya kewenangan pengadilan,” ucapnya.

Dias berharap majelis hakim menyatakan bahwa surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejati Jateng tertanggal 20 Juni 2022, tidak sah dan batal secara hukum.

Gugat Tim Kurator

Dalam perkara ini, Donny alias Edward Setiadi menjadikan tim kurator PT Citra Guna Perkasa sebagai tergugat. Tim kurator dinilai melakukan kesalahan dalam mengurus harta pailit.

Dalam proses penyelesaikan kepailitan PT Citra Guna Perkasa, tim kurator melakukan penjualan di bawah tangan sebagian harta pailit berupa empat bidang tanah dan bangunan. Namun penjualan harta pailit tidak sesuai dengan nilai agunan.

Nilai agunan atas fasilitas kredit dari Bank BRI Agroniaga Cabang Semarang adalah Rp13,098 miliar. Sementara nilai penjualan di bawah tangan hanya Rp7,6 miliar. Sehingga ada selisih nilai agunan sebesar Rp5,498 miliar.

“Tindakan tim kurator melakukan penjualan di bawah tangan dengan harga yang jauh lebih kecil dari nilai agunan, merupakan suatu kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan tugas pengurusan harta pailit,” jelasnya.

Penggugat pun meminta majelis hakim menyatakan perbuatan kurator tersebut mengakibatkan kerugian pada harta pailit.

Perlu diketahui, selain menggugat tim kurator dan Kejati Jateng, Donny alias Edward Setiadi juga menyeret pihak perbankan; BPKP Jateng; dan BPK Jateng; serta beberapa pihak lain sebagai turut tergugat. (*)

editor : tri wuryono

Baihaqi Annizar