SEMARANG (jatengtoday.com) — Ada dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit salah satu cabang bank di Semarang kepada PT Citra Guna Perkasa pada 2016 silam.
Kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara itu tengah didalami tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Baca Juga: Kejati Jateng Sidik Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit senilai Rp90 M di Tiga Bank Berbeda
“Tanggal 28 Juli 2022, kami memeriksa saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo, Jumat (29/7/2022).
Kata dia, pemeriksaan saksi ini mengacu pada surat perintah penyidikan Kepala Kejati Jateng Nomor : Print-08/M.3/Fd.2/06/2022. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari kecukupan alat bukti.
Namun, Bambang belum bersedia mengungkap secara detail kasus ini, termasuk nama-nama saksi yang telah diperiksa.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Sumurung P Simaremare mengatakan, selain menyidik kasus korupsi ini, Kejati Jateng juga tengah menyidik dua kasus lain.
Baca Juga: Kejati Jateng Usut Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Mandiri Semarang
Dua kasus tersebut modusnya serupa, yakni pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan swasta, hanya saja nama bank pemberi kreditnya berbeda.
Menurut Sumurung, jika digabungkan, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari ketiga kasus berbeda itu sekitar Rp90 miliar. (*)
editor : tri wuryono