in

Kamaruddin Minta BPKP Jateng Hentikan Penghitungan Kerugian Negara Kasus Kredit ke PT CGP

Pengacara ternama Kamaruddin Simanjuntak saat mendatangi kantor BPKP Jateng. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah diminta hentikan penghitungan kerugian negara atas pemberian fasilitas kredit bank kepada PT Citra Guna Perkasa (CGP).

Permintaan tersebut disampaikan pengacara ternama Kamaruddin Simanjuntak bersama timnya ketika mendatangi Kantor BPKP Jateng, Selasa (22/11/2022).

Kamaruddin mengatakan, saat ini kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri dan BRI Agroniaga Cabang Semarang ke PT CGP pada 2016 lalu.

Padahal, katanya, belum ada penghitungan kerugian negara yang dilakukan instansi berwenang, yaitu BPKP maupun badan pemeriksa keuangan (BPK).

“Karena itu kami datang, jika saat ini sedang dilakukan penghitungan, kami meminta BPKP Jateng menghentikan penghitungan kerugian,” ujar Kamaruddin.

Menurutnya, penanganan perkara ini terkesan dipaksakan. Sebab, Kejati Jateng telah menetapkan tersangka meski belum jelas kerugian negaranya.

Di samping itu, klien Kamaruddin hanya berlaku sebagai penjamin atau avalis dalam pemberian kredit tersebut ke PT CGP. Sehingga dinilai aneh jika seorang penjamin kredit dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

“Klien saya ini juga korban. Sebagai penjamin, asetnya disita dan belum mendapatkan ganti rugi aset sejumlah bidang tanah dan bangunan yang dijadikan agunan di bank tersebut,” jelasnya.

Selain itu, kata Kamaruddin, telah ada putusan pengadilan yang menyatakan pemberian kredit tersebut masuk ranah keperdataan yaitu dengan diputusnya pailit PT CGP. Sehingga semua pembayaran dan pelunasan utang ditangani kurator.

“Ada keputusan pengadilan yang sudah inkrah yaitu pemberian kredit itu masuk perdata. Kemudian juga disebutkan dalam putusan, membebaskan penjamin dari segala tuntutan hukum baik perdata maupun pidana,” terangnya.

Penanganan perkara pidana semakin janggal lantaran saat ini juga masih berjalan gugatan lain-lain dengan tergugatnya yaitu kurator, Kejati Jateng, BPK, BPKP dan lainnya.

Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi 2 BPKP Jateng Jumanto membenarkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penghitungan kerugian negara sesuai permintaan dari Kejati Jawa Tengah.

Hanya saja, kata Jumanto, BPKP Jateng sebagai institusi pemerintah hanya memberikan dukungan kepada institusi yang lain, dalam hal ini Kejati Jateng.

“Hasil dari ini akan kami pelajari dulu. Harapannya tentu hasil yang baik. Proses hukum sudah berjalan, kita nunggu putusan hakim nantinya bagaimana,” katanya. (*)

editor : tri wuryono