SEMARANG (jatengtoday.com) – Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Tirta Utama Jateng perlu berubah status bentuk hukum menjadi PT Tirta Utama Jateng. Perubahan status hukum ini untuk memaksimalkan peran dan posisi perusahaan.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Komisi C DPRD Jateng, Hendri Wicaksono, Kamis (10/9/2020). Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Jateng ini menuturkan, perubahan status perlu dilakukan untuk meningkatkan kapasitas faktor yang mempengaruhi kinerja.
“Mulai menyangkut fungsi perusahaan, struktur dan bentuk organisasi, SDM, dan manajemen yang terkait dengan satu sama lain dan saling mempengaruhi,” jelasnya.
Kinerja Keuangan Tak Maksimal
Dikatakan, ada beberapa perusda yang bergerak di berbagai bidang telah lama menunjukkan kinerja keuangan yang belum maksimal.
“Banyak faktor yang diidentifikasi mempengaruhi kinerja, salah satunya bentuk badan hukumnya,” imbuhnya.
PDAB didasarkan Perda Jateng Nomor 7 tahun 2012 tentang PDAB Tirta Utama Jateng, didirikan dengan tujuan mewujudkan pelayanan air bersih bagi masyarakat melalui pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM) kawasan regional.
“Seiring kebutuhan terhadap air yang semakin meningkat, keberadaan PDAB dituntut lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.
Menurutnya, peran PDAB perlu ditingkatkan dari sisi profesionalisme, pelayanan, dan kapasitas produksi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air minum dan air bersih.
“Serta untuk memberikan kontribusi kemajuan daerah yaitu peningkatan pembangunan dan perekonomian serta pendapatan asli daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hendri menjelaskan, perubahan status bentuk badan hukum merupakan satu alternatif yang signifikan untuk menjawab tuntutan tersebut. Tujuannya agar lebih memberikan nilai kemanfaatan dan pelayanan yang maksimal dan profesional.
“Kami rasa akan meningkatkan upaya secara maksimal terkait fungsi, visi, dan misi serta strategi perusahaan yang lebih baik,” tandasnya. (*)
editor: ricky fitriyanto