SEMARANG (jatengtoday.com) – Dalam rencana perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2013 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik negara (BUMN), dan pihak ketiga, ada ketentuan tambahan tentang hibah. Sayang, tidak dijelaskan tentang sumber-sumber hibah tersebut.
“Jangan sampai dengan tiadanya batasan dalam hibah, kasus money laundry menjerat BUMD dilingkup Pemprov Jateng,” ujar juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Tengah Ida Nur Sa’adah, saat membacakan pandangan umum terhadap penjelasan gubernur tentang raperda ini, Senin (15/10/2018).
Atas dasar itu, menurutnya, perlu penjelasan dan batasan-batasan khusus dalam memperbolehkan hibah sebagai sumber penyertaan modal dalam BUMD. Salah satunya, apakah hibah dari masyarakat dapat masuk dalam kategori yang diperkenankan dalam penyertaan modal.
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Jateng ini membeberkan, dalam pasal 10, rencana perubahan perda terjadi peningkatan penyertaan modal menjadi Rp 3.369.940.000.000 sampai tahun 2019 dimana ada peningkatan modal yang cukup besar. Dalam perda sebelum ada rencana perubahan tercatat penyertaaan modal sebesar Rp 1.706.623.574.000,00 sampai tahun 2020.
“Penambahan penyertaan modal dan percepatan realisasi ini sangat bagus. Tetapi perlu mempertimbangkan evaluasi atas semua BUMD yang telah berjalan. Jangan sampai, dana APBD digunakan untuk membiayai BUMD yang terus merugi dan tidak menghasilkan keuntungan,” beber politisi asal Demak ini.
Dia menambahkan, masih pada padal 5A raperda ini, menyebutkan adanya sumber penyertaan modal dari pinjaman. Dalam pelaksanaannya, pasal tersebut sangat perlu dipertimbangkan.
“Sebagaimana kita ketahui, pinjaman jika digunakan dengan baik akan dapat meningkatkan kapasitas BUMD, namun jika tidak sesuai perencanaan akan mendatangkan kerugian yang berlipat, padahal kerugian ini nantinya akan berdampak pada APBD Provinsi Jawa Tengah,” terangnya..
Pihaknya tidak ingin APBD provinsi Jawa Tengah terbebani oleh hutang BUMD yang gagal bayar. “Lebih baik menghindari hutang guna mencapai kemandirian BUMD, hutang menjadi pilihan terakhir ketika sumber-sumber penyertaan modal sudah tidak ada lagi,” paparnya.
Dia mengakui tujuan adanya penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, maupun meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. Hanya saja, hal tersebut dapat dicapai jika dalam penyertaan modal ini dapat menghasilkan keuntungan atau tidak merugi.
“Keuntungan akan dapat dicapai bila dalam penyertaan modal melalui pertimbangan yang matang dan menggunakan asas kehati-hatian dalam setiap tahapannya,” tegasnya.
Atas dasar itu, lanjut dia, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan agar adanya perubahan perda ini efektif dan dapat sebesar-besarnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
“Langkah pertama dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia baik dalam proses rekrutmen maupun dengan melakukan training pada karyawan, jajaran direksi maupun komisaris. Ini mutlak dilakukan agar tidak terjadi salah pengelolaan manajemen gara-gara SDM tidak memiliki kapasitas mengelola dan mengembangkan BUMD,” katanya.
Kedua, kata dia, membuat rencana bisnis yang akuntable dan memiliki prospek yang jelas. Tidak hanya sekedar memanfaatkan peluang sesaat, namun memiliki jangkauan prospek jangka panjang.
“Jika rencana bisnis jelas dan terstruktur, tidak akan terjadi lagi penumpukan modal di BUMD. Deposit besar di BUMD mengindikasikan bahwa rencana bisnis tidak direncanakan secara matang,” sebutnya.
Selain itu, imbuh dia, adanya kerjasama dan sinergitas antara BUMD dengan SKPD dalam menjalankan lini bisnis. Kerjasama ini akan meningkatkan keuntungan dan bidang garapan BUMD.
“Dengan catatan kerjasama ini tetap mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku, bukan menjadi sarana kolusi, korupsi dan nepotisme dalam pengerjaan proyek,” tegasnya.
Selain itu, kata dia, harus ada peningkatan kontrol dan pengawasan terhadap BUMD. Peningkatan ini dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh jajaran direksi BUMD dan atau menghindarin mal praktek dunia bisnis.
“Bagaimanapun BUMD menggunakan dana rakyat, dan semaksimal mungkin tidak membebani rakyat,” tukasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto