SEMARANG (jatengtoday.com) – Masih banyak potensi lapangan sumur tua minyak dan gas (migas) yang bisa digarap. Di Lapangan Ledok, Kabupaten Blora saja, ada 253 titik sumur.
Selain itu, di Blora juga ada 87 titik sumur di Lapangan Semanggi, 44 titik di Lapangan Nglobo, 41 titik di Lapangan Ledok, dan 31 titik di Lapangan Banyuabang.
Selanjutnya, ada 41 titik sumur di Lapangan Gabus Grobogan, 1 titik di Lapangan Keling Jepara, serta 28 titik sumur di Lapangan Klantung Kendal.
Melihat potensi itu, Pemprov Jateng akan membentuk badan usaha milik daerah (BUMD) berbadan hukum perseroan daerah yang akan mengelola minyak dan gas di berbagai daerah dari hulu hingga hilir.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Peni Rahayu menerangkan, jika potensi-potensi sumber migas yang ada di Jateng tersebut dikelola dengan profesional, maka akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus kesejahteraan masyarakat.
“Pembentukan BUMD Migas bertujuan memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah, menyatukan dan mensinergikan seluruh kegiatan pengelolaan serta pengusahaan minyak dan gas bumi di Jateng berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta meningkatkan PAD,” ujarnya, Minggu (16/6/2019).
BUMD dengan nama PT Sarana Migas Jateng yang akan dibentuk ini ditargetkan sudah bisa beroperasi Desember 2019 mendatang. Dalam rangka menunjang kegiatan usahanya, BUMD Migas juga membentuk anak perusahaan bekerja dengan pihak ketiga.
“Kami perlu dukungan banyak pihak, terutama dukungan anggota Bapemperda DPRD Jateng,” jelasnya.
Dijelaskan, PT Sarana Migas Jateng akan mengurusi sektor migas meliputi hulu minyak dan gas bumi, hilir minyak dan gas bumi, bahan bakar nabati, serta jasa penunjang minyak dan gas bumi.
Selain itu, Jateng merupakan salah satu daerah penghasil migas di Indonesia yang ditandai dengan ditemukannya rembesan minyak maupun gas bumi di beberapa daerah. Juga sektor energi migas dan energi baru terbarukan merupakan salah satu potensi sumber daya yang dapat ditingkatkan pengelolaannya untuk meningkatkan PAD.
“BUMD Migas juga sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Penawaran Participating Interest (PI) 10 persen, Pemprov Jateng pada prinsipnya dapat membentuk BUMD yang bergerak dalam pengelolaan usaha hulu, hilir, dan bidang usaha PI,” tegasnya. (lhr)
editor: ricky fitriyanto