SEMARANG – Pasangan calon (paslon) Sudirman Said-Ida Fauziah dinyatakan belum melengkapi dokumen untuk maju ke Pilgub Jateng 2018. Mulai dari dokumen Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKPN), foto bersama ukuran 4R, hingga daftar tim kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng memberikan waktu untuk melengkapi dokumen tersebut paling lambat 20 Januari mendatang.
Ketua KPU Jateng, Joko Puromo menjelaskan, setelah dilakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan, ada sejumlah dokumen yang keliru dan perlu dilengkapi. Pertama foto paslon ukuran 4R.
“Yang diminta foto berpasangan. Tidak boleh foto sendiri sendiri, kemudian diedit (berjejeran). Foto itu, nantinya akan digunakan untuk surat suara dan media lain yang kami produksi,” jelasnya ketika menyampaikan hasil penelitian dokumen syarat pencalonan di kantor KPU Jateng, Jalan Veteran Semarang, Rabu (17/1/2018).
Dokumen lain yang harus dilengkapi adalah surat tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Joko menegaskan, surat tanda terima berbeda dari surat bukti penyerahan LHKPN.
Joko optimistis, lamanya proses LHKPN itu tidak akan melewati batas pengumpulan dokumen syarat paslon. Sebab, KPK sudah punya jadwal dan akan mengikuti tahapan yang sudah ditetapkan KPU secara nasional. Selain itu, para paslon sudah menyampaikan LHKPN sejak sebelum mendaftar ke KPU Jateng.
“Kami juga akan komunikasi dengan KPK agar tidak melewati batas, yakni tanggal 20 Januari. Jika tidak lolos verifikasi LHKPN, kami memberikan kesempatan (kepada partai politik) untuk mengganti bakal calon sekali lagi,” terangnya.
Sudirman-Ida juga perlu menyempurnakan daftar tim kampanye, meliputi struktur oganisasi dan kelengkapan tim pemenangan dari tingkat provinsi hingga tingkat kecamatan. Saat ini hanya ditulis nama-namanya saja, tidak dilengkapi dengan nomor telepon yang bisa dihubungi.
“Memang harus ada kontak personnya agar kami bisa melakukan komunikasi terkait penyelenggaraan. Selain itu, struktur oganisasinya juga belum jelas, siapa ketuanya, dan lain sebagainya,” bebernya.
Dijelaskan Joko, sejumlah dokumen penting masih dalam bentuk fotokopi. Seperti surat keterangan dari pengadilan negeri, SKCK, dan lain sebagainya. “Seharusnya dokumen asli, bukan fotokopi,” tegas Joko. Sementara untuk KTP dan NPWP, memang cukup fotokopi. Hanya saja, ukurannya tidak sesuai aslinya atau diperpesar. (ajie mh)
Editor: Ismu Puruhito