SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng akan lebih sigap dalam mengawasi jalannya Pilgub Jateng dan Pilkada serentak di 7 daerah di Jateng. Sebab, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Jateng terbilang cukup rawan. Menduduki peringkat 17 nasional.
Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Subhi menjelaskan, IKP diindikari dalam bentuk skor. Yakni 0-1,99 artinya tingkat kerawanan rendah, 2.00 – 2,99 kerawanan sedang, dan 3.00 – 5.00 kerawanan rendah.
“Jateng memiliki indeks kerawanan 2,15 artinya tingkat kerawnan sedang cenderung mendekati rendah untuk Pilgub. Daerah lainnya yang menggelar Pilkada sepeti Kota Tegal 1,89, Banyumas 1,8 Temanggung 1,48, Karanganyar 1,9, kabupaten Magelang 1,9, Kudus 1,93, dan kabupaten Tegal 2,12,” terangnya.
Indeks itu diukur dari tingkat kerawanan pelanggaran dari segi penyelenggara, kontestasi, dan partisipasi. Dalam Pilgub Jateng mendatang, pihaknya akan mengawasi incumbent jika maju lagi. Sebab, petahana rawan memanfaatkan jabatan atau kekuasaan untuk melakukan mobilisasi ASN dan memanfaatkan asilitas pemerintah
“Apakah ada kekerabatan yang sama, mobilisasi ASN, money politik, atau penggunaan alat negara dalam kampanye,” terangnya, Jumat (8/12/2017).
Meski begitu, saat ini pihaknya masih belum terlalu ngotot dalam melakukan pengawasan. Sebab, Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Jateng belum menetapkan paslon yang bakal meramaikan bursa Pilgub dan Pilkada.
“Kemarin kami sempat mengawal pendaftaran verifikasi parpol dan rekomendasi kita diterima dengan sembilan parpol yang tadinya dibatalkan jadi terverifikasi oleh KPU,” jelasnya.
Untuk tahapan Data Pemilih Tetap (DPT), pihaknya akan menunggu hasil verifikasi final KPU. Sebab, pemilih di Jateng rendah, hanya 60 persen. “Ini data dari Pilgub yang lalu, karena DPT juga basisnya dari pemilihan terkahir. Apalagi ditambah sebanyak tiga persen warga Jateng belum terekam e-KTP,” ujarnya.
Dia menegaskan, jika persoalan rendahnya partisipasi dan adanya tiga persen warga Jateng yang belum terkenal e-KTP menjadi persoalan serius jika tidak diawasi.
“Jangan sampai pada hari H pemilihan, ada warga yang berhak memilih tapi dihilangkan haknya karena belum memiliki e-KTP, karena syarat utama DPT data base e-KTP,” katanya.
Fajar mengaku, jika sampai saat ini Bawaslu belum bisa memberikan rekomendasi terkait rendahnya tingkat partisipasi dan belum terekamnya e-KTP warga itu.
“Ya nanti kalau sudah final pemutakhitan DPT kita akan lihat, rekomendasi apa yang pas, apakah perlu ditingkatkan sosialisasi atau mendorong KPU dan Disdukcapil untuk segera mengakomodir warga yang belum terekam e-KTP,” tambahnya. (ajie mh)
Editor: Ismu Puruhito