in ,

Baliho Bias Tak Bisa Ditindak Bawaslu

SEMARANG – Masing-masing pasangan calon (paslon) yang maju ke Pilgub Jateng mendatang berhak memperbanyak alat peraga kampanye (APK) yang disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seperti baliho, umbul-umbul, dan spanduk. Hanya saja, desain APK tambahan itu harus dikonsultasikan ke KPU.

Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo menjelaskan, desain APK yang dibuat sendiri oleh paslon, berisiko melanggar ketentuan Pilkada. Terutama masalah ukuran. Semua ukuran baliho dan spanduk yang diperbanyak, harus sama dengan yang dikeluarkan KPU. Selain itu, konten atau desain gambar, tidak boleh melibatkan pejabat negara yang masih aktif. “Misalnya memasang foto Presiden Jokowi,” terangnya, Selasa (23/1/2018).

Untuk jumlah, lanjutnya, KPU hanya menyediakan 5 baliho untuk masing-masing paslon di seluruh kabupaten/kota di Jateng. Spanduk, disediakan 2 titik per desa. Sementara umbul-umbul, 20 titik di setiap kecamatan. Mengenai bahan kampanye seperti flyer, liflet, dan poster, masing-masing paslon bisa memperbanyak 100 persen atau dua kali lipat yang dicetak KPU, yakni 3 juta.

“Setiap paslon berhak memperbanyak APK maksimal 150 persen dari yang kami sediakan. Soal titik-titik pemasangan, nanti KPU akan berkomunikasi dengan tim kampanye masing-masing paslon. Yang jelas, titik pemasangannya harus imbang. Tidak boleh menonjolkan salah satu paslon saja,” tegasnya.

Diceritakan, dari pengalaman Pikada sebelumnya, ada paslon yang memasang APK di luar ketentuan KPU. Terutama baliho. Hanya saja, baliho itu tidak menunjukkan gambar atau identitas paslon. Karena itu, pihak KPU atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bisa menindak.

“Misalnya hanya gambar beruliskan angka 1. Gambar siluet. Atau desain kreatif lain yang sebenarnya orang tahu kalau itu salah satu media kampanye. Tapi kami tidak bisa menindak karena memang tidak melanggar,” bebernya. (ajie mh)

Editor: Ismu Puruhito

Ajie MH.