SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng kurang terbuka dalam beberapa proses Pilkada 2018. Salah satunya karena Bawaslu tidak dilibatkan dalam proses debat terbuka putaran ketiga yang digelar di Patra Jasa Semarang, Kamis (21/6) malam lalu.
Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Saka menjelaskan, debat terbuka memang ranahnya KPU. “Hanya dari segi kepatutan mestinya dilibatkan,” jelasnya, Sabtu (23/6).
Fajar mengatakan, meski Bawaslu telah menyampaikan kepada KPU terkait pelibatan dalam proses debat, namun selama proses menjelang debat, KPU tak pernah mengundang Bawaslu untuk berkoordinasi. Bawaslu hanya mendapat undangan untuk hadir dalam debat pada Kamis malam.
Tak hanya dalam debat putaran ketiga, Bawaslu pun merasa KPU tidak terbuka dalam menjadi fasilitator iklan kampanye para pasangan calon. Hingga kini kata Fajar, meski telah meminta informasi kampanye kepada KPU, tapi pihaknya belum menerima data terkait frekuensi iklan kampanye dan media yang dilibatkan, sehingga menyulitkan kerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu.
“Kami berharap dalam proses pilkada 2018 ini, KPU tetap bersikap netral terhadap kedua pasangan calon,” jelasnya.
Anggota Bawaslu yang hadir dalam debat putaran ketiga, Sri Sumantha menyampaikan, selama debat pilkada putaran ketiga, tidak ada pelanggaran pemilu yang dilakukan baik oleh KPU, Pasangan Calon, maupun tim suksesnya.
Meski begitu, dia punya catatan kecil. Tentang kandidat yang masih saja keluar dari tema.
“Kalau pelanggarannya sih pada prinsipnya tidak sampai pada unsur-unsur pelanggaran pemilu. Tapi hanya ini kalau boleh kami katakan ada etika-etika yang kelihatannya tidak ditaati, baik itu oleh pasangan maupun para pendukungnya,” tegasnya.
Etika dan aturan debat yang dilanggar diantaranya pendukung mengomentari jawaban dari pasangan calon, serta dalam debat pilkada putaran ketiga, masing-masing pasangan calon justru saling serang kelemahan lawan, bukan beradu program. (ajie mahendra)
editor : ricky fitriyanto