in

Disebut Terima Aliran Dana Korupsi Kasda, Wali Kota Semarang: Tidak Ada Bukti yang Jelas

Meski begitu, orang nomor satu di Semarang tersebut tidak menampik bahwa dirinya mengenal pribadi Dyah Ayu. Termasuk juga mengenal terdakwa Dody Kristyanto karena notabene merupakan bawahannya.

Hendi mengaku pernah ditemui Dyah Ayu sebanyak dua kali. “Yang pertama dengan Ardana (suami Dyah Ayu) di kantor. Yang kedua dengan Pak Yudi (Yudi Mardiana selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang),” ujarnya.

Pertemuan tersebut memang membahas terkait uang Kasda yang disimpan di BTPN. Saat itu, katanya, Dyah Ayu meminta agar rekening Kasda tetap dipertahankan di BTPN. Tetapi, tidak ada pembicaraan mengenai jatah fee yang mengalir kepada Hendi.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Antonius Widijantono tersebut juga menghadirkan 3 saksi lain. Yakni Mantan Wali Kota Sukawi Sutarip, Kepala DPKAD Semarang Yudi Mardiana, Kepala UPTD Kasda Semarang (setelah terdakwa Dody) Suhantoro.

Terdakwa Dody didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetorkan uang kepada Dyah Ayu sejak 2008 hingga 2014. Sehingga menimbulkan kerugian Rp 26,7 miliar. Namun, terdapat pengembalian sebesar Rp 4,9 miliar sehingga tersisa kerugian negara sebesar Rp 21,7 miliar.

Karena itu, Dody didakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagai dakwaan primer. Perbuatan terdakwa juga diatur dalam Pasal 3 pada undang-undang yang sama.

Sementara Dyah Ayu sendiri sudah menjalani hukuman selama 2 tahun. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepadanya selama 9 tahun penjara. Sementara itu, terpidana lainnya, Suhantoro, dihukum 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim. (*)

editor : ricky fitriyanto