in

Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Seorang sekuriti Bank Mandiri Jalan Pemuda Semarang, Wawan Sulistio (46), merasa menjadi korban ketidakadilan. Dia dinyatakan telah memasuki masa pensiun atau purnatugas. Tapi bukannya mendapatkan penghargaan, dia justru diminta membuat surat pengunduran diri dan tidak diberikan hak pesangon oleh PT Cakra Satya Internusa (CSI) selaku perusahaan penyedia jasa sekuriti yang selama ini menaunginya.

Karyawan yang bekerja di bank pelat merah sejak 2002 silam ini pun lantas mengadukan masalah tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang.

“Sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), saya pensiun pada 31 Desember 2020. PT CSI hanya memberitahukan melalui telepon. Tidak ada surat tertulis,” ungkap Wawan kepada jatengtoday.com, Kamis (14/1/2021).

Dia kemudian meminta surat resmi yang menjelaskan bahwa telah pensiun. Namun pihak PT CSI tidak memberikannya. “Pihak perusahaan menjelaskan tidak ada surat resmi. Anehnya, saya justru diminta membuat surat pengunduran diri. Lho, saya kan tidak resign, kenapa disuruh membuat surat pengunduran diri? Saya tidak mau,” ujarnya.

Wawan juga sempat diminta mengisi Form Exit Interview, namun dia menolak. “Karena saya tidak resign atau mengundurkan diri, saya tidak mengisi Form Exit Interview. Karena saya tidak bikin dua surat tersebut, pihak perusahaan mengancam tidak memberikan surat keterangan pengalaman kerja dan pencairan BPJS,” katanya.

Atas hal tersebut, pada Senin (4/1/2020), Wawan mengadu ke Disnaker Kota Semarang dan diminta untuk penyelesaian melalui jalur kekeluargaan.

“Hari itu juga, saya menemui PIC (Person In Charge) PT.CSI di kantor Bank Mandiri Jalan Pemuda. Saya meminta surat resmi pensiun dan meminta hak pesangon sesuai aturan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Pada waktu itu, PIC yakni Pak Sigit dan Pak Wahyu siap membantu menyampaikan ke manajemen pusat,” katanya.

Namun, pada Selasa (5/1/2021), PT CSI melalui Sigit, menyampaikan bahwa Wawan ditarik kembali ke PT CSI untuk diperkerjakan kembali mulai 1 Januari 2021. “Ini tidak masuk akal. Sebab sesuai aturan, pensiun di usia 46. Mengapa malah saya ditarik kembali setelah mengadu ke Disnaker? Saya menolak,” katanya.

Pada 8 Januari 2021, PT CSI mengirim surat berbentuk PDF yakni surat pemberitahuan penarikan bahwa Wawan dipekerjakan kembali per tanggal 1 Januari 2021. Namun syaratnya, dia harus menghadap ke kantor pusat di Jakarta untuk membicarakan penugasan selanjutnya.

“Saya diberi tenggat waktu satu minggu, per 12 Januari 2021 untuk datang ke kantor pusat di Jakarta. Apabila dalam waktu satu minggu tidak datang, perusahaan menganggap saya mengundurkan diri. Saya menolak dan tidak mau berangkat ke Jakarta,” ungkapnya.

“Saya tetap menuntut hak saya, yakni pesangon dan surat keterangan kerja untuk mencairkan BPJS. Hingga sekarang tidak ada kejelasan,” katanya.

Person In Charge (PIC) PT CSI, Sigit, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan permasalah internal perusahaan.

“Yang bersangkutan Pak Wawan Sulistio sudah diberikan surat oleh HO kami, sudah diminta untuk menghadap. Dari situ kan nanti ada pembicaraan. Yang bersangkutan tidak pensiun, tapi dikembalikan ke vendor,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa perusahaan tidak menempatkan lagi yang bersangkutan di Bank Mandiri Semarang. “Surat keputusan dari HO kami di Jakarta, yang bersangkutan diminta menghadap ke Jakarta untuk diberikan penjelasan lebih lanjut. Plan kami memang tidak ada slot penempatan. Hanya itu yang bisa saya sampaikan,” katanya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto