in

Disnaker Minta PT CSI Berikan Hak Sekuriti Bank Mandiri Semarang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus ketenagakerjaan yang menimpa sekuriti Bank Mandiri Semarang, Wawan Sulistio (46) masih bergulir. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Kamis (28/1/2021), memanggil perwakilan PT Cakra Satya Internusa (CSI) selaku perusahaan penyedia jasa sekuriti bank pelat merah tersebut untuk mediasi.

Wawan yang hadir dalam mediasi tersebut diminta menjelaskan kronologis permasalahan secara rinci di hadapan mediator Disnaker Kota Semarang Sudiyono. Sedangkan pihak PT CSI diwakili oleh Person In Charge (PIC), Sigit.

“Pertama, saya diminta menjelaskan kronologis masalah secara detail. Begitu pun kronologis versi perwakilan PT CSI yang kurang lebih sama,” kata Wawan usai mediasi.

Dalam kesempatan tersebut, pihak PT CSI melalui perwakilannya menyampaikan permintaan maaf dan mengakui bahwa ada penyampaian yang dilakukan kurang tepat. “Pemberitahuannya juga terlambat, yakni setelah saya mengadu ke Disnaker,” ungkap Wawan.

Kedua belah pihak antara perwakilan PT CSI dan Wawan disaksikan mediator Disnaker menyepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

“Disnaker mengimbau agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan dan PT CSI agar memberikan tali asih selama saya bekerja ikut vendor PT CSI. Totalnya kurang lebih enam tahun,” katanya.

Sedikitnya ada dua kali kontrak dengan PT CSI, yakni tahap pertama 3 tahun dan tahap kedua 3 tahun. “Disnaker mengimbau PT CSI untuk memberikan uang tali asih yang nominalnya disesuaikan dengan masa kerja dikalikan gaji, atau enam kali gaji. Selain itu, PT CSI harus segera memberikan surat Taklaring untuk pencairan uang BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan hak karyawan,” ungkap Wawan.

PIC Sigit, secara pribadi menyampaikan permintaan maaf. Pihaknya sepakat dan bersedia menyampaikan hasil mediasi tersebut kepada manajemen PT CSI Pusat.  “Memang ada penyampaian yang kurang pas, saya mohon maaf. Hasil mediasi ini akan saya sampaikan ke manajemen,” katanya.

Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sudiyono meminta hak karyawan sebagai tenaga kerja harus diberikan. “Harus ada kebijaksanaan dari PT CSI. Semoga perselisihan ini selesai sampai di sini,” katanya.

Sebelumnya, Wawan Sulistio dinyatakan telah memasuki masa pensiun atau purnatugas. Tapi bukannya mendapatkan penghargaan, dia justru diminta membuat surat pengunduran diri dan tidak diberikan hak pesangon maupun tali asih. Dia telah bekerja dan mengabdi di Bank Mandiri sejak 2002 silam. Namun dalam pekerjaan tersebut berganti-ganti vendor.

Baca Juga Ini: Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

Sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Wawan pensiun pada 31 Desember 2020. PT CSI hanya memberitahukan melalui telepon atau tidak ada surat resmi atau tertulis. Dia kemudian meminta surat resmi yang menjelaskan bahwa telah pensiun. Namun pihak PT CSI tidak memberikannya.

Wawan juga sempat diminta mengisi Form Exit Interview, namun dia menolak.

Atas hal tersebut, pada Senin (4/1/2020) lalu, Wawan mengadu ke Disnaker Kota Semarang. Pada Selasa (5/1/2021), PT CSI melalui Sigit, menyampaikan bahwa Wawan ditarik kembali ke PT CSI untuk diperkerjakan kembali mulai 1 Januari 2021. (*)

 

editor: ricky fitriyanto