SEMARANG (jatengtoday.com) – Prof Suteki, Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) dipecat. Langkah itu diambil karena Suteki jadi saksi ahli dalam persidangan gugatan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta serta Juducial Review di Mahkamah Konstitusi (MK). Suteki akhirnya menggugat Rektor Undip Prof Yos Johan Utama.
Prof Suteki beserta tim penasihat hukumnya, Dr Achmad Arifullah dan Muhammad Dasuki, mengajukan gugatan kepada Rektor Undip di PTUN Semarang. Gugatan tersebut tergister pada nomor perkara: 61/G/2019/PTUNSMG.
Menurut Dasuki, gugatan itu didasarkan atas surat keputusan nomor : 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian kliennya sebagai Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum Undip. Prof Suteki juga sebelumnya tercatat sebagai guru besar yang mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun.
“Klien kami merasa dirugikan atas hak jabatan dan nama baiknya sebagai penerus Yayasan institute Satjipto Foundation yang dicopot jabatannya karena dianggap melanggar disiplin ASN sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010,” ujar Dasuki saat dimintai keterangan, Rabu (21/8/2019).
Menurut Dasuki, gugatan tersebut terpaksa dilayangkan karena kliennya dicopot dari jabatannya tanpa melalui mekanisme yang diatur. Yaitu tak sesuai kode etik atau proses klarifikasi melalui sidang disiplin ASN maupun Senat Universitas.
“Klien kami langsung diberhentikan begitu saja tanpa ada pemeriksaan langsung,” jelasnya.
Dasuki menyayangkan, kehadiran penggugat sebagai saksi ahli dalam persidangan pada bulan Oktober 2017 dan 1 Februari 2018 lalu dianggap sebagai pelanggaran berat dan dianggap mengganggu kedaulatan NKRI.
“Padahal, klien kami memberikan keterangan sebagai ahli sesuai dengan keilmuannya. Namun kesaksiannya dinilai melanggar Pasal 3 angka 3 PP Nomor 53 Tahun 2010 oleh Rektor Undip,” papar Dasuki.
Dikatakannya, keterangan yang disampaikan kliennya tersebut bersifat ilmiah, teknis atau pendapat khusus tentang suatu alat bukti untuk pemeriksaan. Serta sesuai dengan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985.
Dasuki tidak membenarkan kliennya yang diduga berafiliasi pada HTI dan anti Pancasila, serta dituduh melanggar Pasal 10 angka 1 jo Pasal 3 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Atas kasus tersebut pihaknya juga mempersilahkan Rektor Undip untuk membuktikan bentuk pengkhianatan atau pemberontakan yang dilakukan kliennya. (*)
editor : ricky fitriyanto