in

Dinilai Tak Netral, Sekda Sukoharjo Disemprit Bawaslu

SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng menyemprit lima ASN di lingkup Pemkab Sukoharjo. Salah satunya Sekda Agus Santosa.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, menuturkan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada lima ASN di Kabupaten Sukoharjo tersebut. Sanksi itu dilayangkan karena para ASN tak netral dalam momentum Pilkada 2020 di wilayah setempat. Sebelumnya, ketidaknetralan ASN itu ditangani Bawaslu Sukoharjo.

“Karena hasil kajian menemukan ASN tersebut melanggar perundang-undangan lainnya maka Bawaslu Sukoharjo mengirimkan rekomendasi ke KASN. KASN menindaklanjutinya dengan pemberian sanksi,” ucapnya, Senin (27/4/2020).

Sekda Agus Santosa, lanjutnya, diberi sanksi hukuman disiplin sedang. Pelanggarannya, karena sekda melakukan pendekatan dan pendaftaran diri sebagai bakal calon Wakil Bupati Sukoharjo dengan membiarkan alat peraga sosialisasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo E-A “Hj. Etik Suryani, SE, MM – Drs. Agus Santosa” dalam bentuk baliho, spanduk, dan rontek sebanyak 668 buah di 12 Kecamatan di Kabupaten Sukoharjo.

“Serta membiarkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat yang terdapat alat peraga sosialisasi di berbagai lokasi kegiatan, antara lain di kegiatan resmi Pemkab Sukoharjo pada 26 September 2019 di Pendopo Graha Satya Praja,” bebernya.

Adapun empat ASN lainnya diberi sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sesuai dengan PP No. 42 Tahun 2004. Mereka adalah Wiwaha Aji Santosa (Guru SDN Tepisari 2 Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo), Sri Murdiyanto (Lurah Begajah, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo), Mukseto (Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo), dan Dewi Erlinawati (Direktur Utama Radio FM Sukoharjo Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sukoharjo).

Bawaslu Jateng pun mendesak kepada para ASN agar tetap netral dalam momentum pilkada 2020. Sebab, netralitas merupakan bagian dari amanat UU ASN yang harus ditaati.

“Para ASN juga tak boleh menyalahgunakan tugas dan kewenangannya untuk kepentingan politik praktis. Tak boleh memihak kepada kelompok politik tertentu,” tandasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Ajie MH.