in

Tak Netral Saat Pilwakot, Dua Dosen UIN Walisongo Semarang Terancam Sanksi

SEMARANG (jatengtoday.com) – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI mengunjungi kantor Bawaslu Kota Semarang, Selasa (26/1/2021). Kegiatan tersebut dalam rangka koordinasi penanganan pelanggaran ASN pada Pilwakot lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan, terdapat 2 ASN di lingkungan Kemenag Kota Semarang yang diduga terlibat pelanggaran netralitas.

ASN tersebut merupakan tenaga pendidik UIN Walisongo Semarang. “Iya, dosen UIN. Yang dulu viral di media massa, saat kampanye dukungan jaringan kyai milenial ke paslon,” ujar Naya saat dikonfirmasi.

Namun, Bawaslu enggan membeberkan identitas oknum ASN yang terlibat kasus. Sebab, hal itu merupakan kewenangan Kemenag atau KASN.

Pasca ada temuan kasus tersebut, Bawaslu langsung meneruskan laporan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

KASN merupakan instansi yang berwenang untuk memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Naya, KASN saat ini telah memutus kasus tersebut dengan menyatakan dua ASN Kemenag terbukti melakukan pelanggaran sedang. Untuk penjatuhan sanksi kepada yang bersangkutan menjadi kewenangan Kemenag.

“Namun apabila (Kemenag) tidak menjalankan rekomendasi, maka KASN dapat melaporkan ke Presiden RI,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasubbag Humas UIN Walisongo Semarang Astri Amanati belum bersedia memberi tanggapan terkait dugaan pelanggaran netralitas dosen saat Pilwakot Semarang 2020. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar