in

Didakwa Terima Suap dari Bupati Jepara, Hakim Lasito Singgung Soal Bebannya Urusi Akreditasi PN

SEMARANG (jatengtoday.com) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito yang didakwa menerima suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyatakan hal kontroversial. Pasalnya, ia justru menyinggung soal beban beratnya mengurusi akreditasi PN Semarang.

Pernyataan tersebut dilontarkan Lasito saat diberi waktu untuk bertanya kepada saksi-saksi dalam persidangan. Salah satunya mempertanyakan kesaksian Ali Nur Yahya selaku Panitera PN Semarang yang mengungkit masalah akreditasi.

Menurut Ali, saat dugaan suap itu terjadi, hakim Lasito memang sedang mengurusi akreditasi PN Semarang yang masih B dan ingin berakreditasi menjadi A. Hakim Lasito adalah Ketua Tim Percepatan Akreditasi.

“Pak Purwono Edi (Ketua PN Semarang) memang mempercayakan Pak Lasito sebagai penanggung jawab akreditasi,” ujar saksi Ali dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (9/7/2019).

Padahal, kata Ali, menaikkan akreditasi menjadi A bukanlah hal yang mudah. “Tuntutan akreditasi itu memang berat. Butuh biaya yang tidak sedikit karena banyak yang perlu diperbaiki,” imbuhnya.

Pasca itulah terdakwa Lasito bertanya ke Ali. “Pada saat akreditasi, apa saja yang diperbaiki? Apa saja yang sebelumnya tidak ada kemudian diusahakan ada? Apakah PN Semarang memiliki banyak biaya untuk menutup semua kebutuhan itu?” tanya Lasito.

Ali pun menjelaskan sejumlah pengadaan yang dilakukan dalam upaya peningkatan akreditasi tersebut. Diantaranya perbaikan dan penambahan fasilitas di ruang arsip, pembuatan beberapa gerbang pengadilan, pengadaan pendingin ruangan, dan pengecatan ruang-ruang sidang.

“Apakah semua itu ada pendanaan dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) APBN?” timpal Lasito.

“Saya kurang tahu pastinya. Tapi kemungkinan besar ya tidak ada. Kalaupun ada, dana DIPA tidak akan cukup. Setahu saya itu,” jawab Ali. Namun, saat kembali dipertanyakan asal pendanaannya, Ali pun mengaku tidak mengetahui sumbernya dari mana.

“Yang jelas penanggung jawab utama ya Ketua PN. Dan Pak Edi (Ketua PN) sudah menunjuk Pak Lasito untuk mengurusinya,” jelas Ali.

Meskipun begitu, hakim Lasito juga tidak memberi penjelasan soal apakah uang suap yang diterimanya digunakan untuk menutup anggaran perbaikan akreditasi.

Hakim Lasito didakwa menerima suap dari Bupati Jepara sebesar Rp 700 juta untuk mengabulkan permohonan praperadilan. Ketika itu, Bupati Jepara menginginkan agar status tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana partai politik (Banpol) Kabupaten Jepara bisa dibatalkan.

Atas kasus itu, Hakim Lasito dijerat pasal 12 huruf c (primer) dan a (subsider) dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan pertama, dan Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (*)

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar