SEMARANG (jatengtoday.com) – Sejumlah petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (19/12/2018). Kedatangan itu ada kaitannya dengan kasus dugaan suap Bupati Jepara Ahmad Marzuki yang menyeret nama Hakim PN Semarang, Lasito.
Petugas KPK datang sekitar pukul 11.00 dengan mengendarai 3 buah mobil Toyota Inova warna hitam. Begitu datang, penyidik KPK langsung menuju ruang Kepala PN Semarang.
Setelah itu, penyidik menuju ke ruang panitera. Kemudian menggelar reka ulang (rekonstruksi) di ruang Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dulu merupakan ruang hakim.
Saat reka ulang, penyidik KPK hanya menyertakan Ahmad Hadi Prayitno dan Ali Nur Yahya. Sementara hakim Lasito tidak nampak dan diganti oleh pemeran dalam adegan reka ulang.
Dua adegan reka ulang dilakukan di area parkir PN Semarang. Salah satunya, penyidik KPK melakukan rekonstruksi saat hakim Lasito masuk ke dalam mobil sembari membawa berkas. Sementara itu, satu adegan reka ulang dilakukan di ruang Posbakum.
Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto, menerangkan, pemberitahuan rekonstruksi sudah diterima Senin (17/12/2018) lalu. Namun pihaknya belum mengetahui secara detail di mana saja ruang rekonstruksi yang digunakan KPK.
“Yang punya peta, kan KPK. Kami sifatnya hanya mengantar saja,” terangnya.
Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi Banpol PPP Jepara yang menjerat Bupati, Ahmad Marzuki sudah pernah ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Saat itu, penyidik Kejati Jateng menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Setelahnya, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengajukan gugatan ke PN Semarang terkait hal tersebut.
Gugatan dimenangkan oleh MAKI sehingga perkara itu dibuka kembali. Saat dilakukan penyidikan oleh Kepolisian, Ahmad Marzuki mengajukan gugatan Pra Peradilan ke PN Semarang.
Gugatan tersebut disidang oleh Hakim Lasito dan sebagai Panitera Ali Nur Yahya. Hakim kemudian mengabulkan gugatan Ahmad Marzuki sehingga perkara tidak dilanjutkan kembali. Ahmad Marzuqi diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito. (*)
editor : ricky fitriyanto