in

Eks Ketua PN Semarang Dikabarkan ‘Lepas Palu’ dari Pengadilan Tinggi, Ini Penjelasan Dirjen Badilum

SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan Ketua Pengadilan (PN) Semarang Purwono Edi Santosa dikabarkan ‘lepas palu’ dari jabatan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan. Hal itu berkaitan dengan kasus suap yang menjerat mantan bawahannya.

Sebelumnya, Hakim PN Semarang nonaktif, Lasito, yang divonis bersalah menerima suap dari Bupati Jepara, tak terima jika hanya dirinya yang dihukum.

Bahkan secara terang-terangan, Lasito menyebut bahwa mantan atasannya, Purwono Edi Santosa turut terlibat dan menikmati uang hasil suap yang diterimanya.

Lasito pernah menegaskan, penerimaan suap Rp 700 juta dari Bupati Jepara tidak terlepas dari intervensi yang dilakukan Purwono Edi Santosa selaku Ketua PN Semarang saat itu.

Berdasarkan keterangan Bupati Jepara, sebelum kasus suap bergulir, dirinya dan Lasito sempat bertemu dengan Ketua PN untuk membahas permohonan praperadilan atas dugaan kasus dana Banpol yang menjeratnya.

Pasca itu, Ketua PN aktif mengikuti perkembangan persidangan. Dia mengaku selalu memberi petunjuk kepada Lasito yang berlaku sebagai hakim tunggal, atas tawaran pemberian uang dari pihak Bupati Jepara.

Bahkan, menurutnya, Ketua PN Semarang sengaja mengondisikan biaya renovasi PN Semarang agar dibiayai dengan uang suap dari Bupati Jepara.

Sehingga, Lasito beserta tim penasehat hukumnya berpendapat sudah seharusnya Purwono Edi Santosa ikut mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya. Karena tanpa peranan dia, peristiwa ini tidak akan terjadi.

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi angkat bicara. Termasuk menanggapi kabar Purwono Edi Santosa yang lepas palu.

“Enggak, kok. Sekarang yang bersangkutan masih aktif sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Medan. Jadi belum ada ke arah sana,” tegas Prim Haryadi saat ditemui di Kantor Pengadilan Tinggi Jateng, kemarin.

“Besok kalau yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, maka baru Mahkamah Agung bersikap. Tapi ini kan KPK belum menyatakan apapun kepada yang bersangkutan,” tandasnya. (*)

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar