SEMARANG (jatengtoday.com) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang nonaktif Lasito divonis 4 tahun penjara atas kasus suap. Lasito mengaku tidak kapok menjadi hakim meskipun ia dihukum lantaran jabatan yang didudukinya.
“Bukan kapok. Ini adalah sebuah risiko yang harus dijalani. Kita tidak perlu kapok, tidak perlu takut. Kalau kita memang salah ya mengaku bersalah,” tegas Lasito seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9/2019).
Dalam hal ini, majelis hakim yang dipimpin Aloysius Priharnoto Bayuaji menilai, terdakwa Lasito terbukti menerima uang suap dari Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki sebesar Rp 500 juta dan 16 ribu dollar AS.
Suap tersebut untuk mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka Bupati Jepara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.
Hasilnya, terdakwa Lasito mengabulkan permohonan pra peradilan atas penetapan tersangka Ahmad Marzuki pada 13 November 2017.
Karena itu, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Lasito selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan,” tegas hakim Aloysius.
Hakim menilai terdakwa Lasito terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas putusan tersebut, terdakwa Lasito langsung menyatakan menerima. Sementara jaksa KPK menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu. (*)
editor : ricky fitriyanto