SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang kasus dugaan kredit fiktif PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Semarang berlanjut. Terdakwanya, Donny lskandar alias Edward Setiadi masih ngotot bahwa perbuatannya tak merugikan keuangan negara.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum terdakwa, Broto Hastono bersama tim saat menyampaikan duplik atau jawaban atas pembelaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/10/2020).
Berdasarkan penghitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara senilai Rp5,727 milar. Namun hal itu dibantah.
“Penghitungan kerugian BPKP tidak tepat. Apalagi objek yang menjadi jaminan kredit belum terjual, sehingga belum dapat dikatakan ada kerugian,” ujarnya.
Menurutnya, penghitungan kerugian negara ini sangat vital mengingat jaksa menuntut terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp5,727 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita atau diganti pidana penjara 4 tahun 3 bulan.
Selain itu, dia berpendapat bahwa perkara ini tidak masuk dalam tindak pidana korupsi, melainkan lebih pada perkara perdata.
“Konstruksi hukum yang dibangun tidak tepat karena seakan membebankan kesalahan ke terdakwa, sementara peran pihak lain tidak ditindaklanjuti,” kritiknya.
Perbuatan Curang Terdakwa
Dalam kasus ini, terdakwa Edward Setiadi didakwa melakukan korupsi atas pencairan kredit berupa KPR pada Bank Mandiri Cabang Semarang pada 2016. Dia mendapat fasilitas kredit sebesar Rp4,5 miliar dan Rp 1,898 miliar.
Namun kredit tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada di Manual Product Credit Segmen Consumer. Ada ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaannya yaitu terkait verifikasi penghasilan dan investasi.
Petugas Bank Mandiri tidak melakukan OTS ke rumah calon kreditur yaitu Edward Setiadi. Oleh karena itu, KTP dan NPWP pribadi terdakwa Edward Setiadi dipalsukan dan tidak diketahui petugas.
Tak hanya itu, kredit yang dilakukan tidak ada uang muka atau berkas uang muka dipalsukan oleh terdakwa. Bahkan, penilaian jaminan kredit juga lebih besar dari nilai aslinya.
Dalam perjalanannya, terdakwa tidak dapat melunasi hutangnya tersebut dan kredit dinyatakan macet sehingga merugikan keuangan negara dalam hal ini Bank Mandiri Cabang Semarang.
Atas perbuatan itu, terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp5,727 miliar. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ