in

Di Bulan Puasa, Pendonor di PMI akan Diberi Beras 2,5 Kg

SEMARANG (jatengtoday.com) – Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang bakal memberikan paket sembako bagi yang secara sukarela mendonorkan darahnya. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan jumlah pendonor.

Kepala UDD PMI Kota Semarang, Anna Kartika mengungkapkan, saat bulan puasa biasanya ada penurunan jumlah pendonor sekitar 20-40 persen dari bulan-bulan biasa. Padahal kebutuhan darah terbilang stagnan, atau tetap seperti biasa.

“Kami berusaha mengantisipasi itu. PMI bakal memberi paket sembako untuk para pendonor,” ujar Anna dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/5/2019).

Menurutnya, masing-masing pendonor akan menerima 2,5 kg beras. Menurut Anna, yang bakal diberi sembako tidak hanya mereka yang melakukan donor darah di dalam gedung UDD PMI saja, melainkan juga yang mendonor di bus keliling.

Saat ini, persiapan kebutuhan tersebut telah disediakan oleh PMI. “Adapun dana pembelian sembako itu sebagian kami peroleh dari partisipasi perusahaan-perusahaan yang mempunyai kepedulian terhadap kesulitan kami,” jelasnya.

Dijelaskan lebih lanjut, untuk sementara ini stok darah diperkirakan masih mencukupi. Sebab, ujar Anna, sebelum puasa Ramadhan UUD PMI sudah mengantisipasi dengan lebih banyak menggalang donor yang datang ke kantor maupun yang mobile unit.

Menurutnya, strategi yang dilakukan sebelum Ramadhan menuai hasil positif. “Sehingga stok awal puasa sampai hari ini masih mencukupi untuk semua komponen darah dari semua jenis golongan darah,” ungkapnya.

Anna menjelaskan jumlah kebutuhan darah yang harus dipenuhi setiap harinya kurang lebih 300-350 kantong. “Karena pada saat puasa permintaan darah tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya, tidak ada penurunan,” tegasnya.

Diakuinya, UDD PMI terus berupaya menjaga agar stok darah yang ada dapat mencukupi kebutuhan harian dengan berbagai kegiatan. “Kegiatan-kegiatan yang kami lakukan untuk mengantisipasi hal tersebut, selama puasa membuka 24 jam pelayanan donor di gedung UDD, dan menggiatkan bus keliling pagi dan malam hari,” katanya.

Selain itu, ikut serta dalam kegiatan tarawih keliling, bekerjasama dengan para pengelola tempat ibadah selain masjid, semisal gereja, vihara, dan kelenteng.

Terakhir, dia menegaskan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hukum donor darah bagi orang yang berpuasa adalah boleh. Sebab, dirinya khawatir ada beberapa orang yang enggan mendonorkan darahnya dengan alasan takut batal.

“Satu hal, kami mengimbau kepada para pendonor, sesuai fatwa MUI bahwa donor tidak membatalkan puasa,” tandasnya. (*)

editor : ricky fitriyanto