SEMARANG (jatengtoday.com) – Sejumlah warga RW VII Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang kembali menggelar aksi penolakan pembangunan Gereja Baptis Indonesia (GBI) Tlogosari yang ada di Jalan Malangsari.
Kali ini aksi berlangsung di depan Balaikota Semarang, Jumat (6/3/2020).
Menurut Abdul Aziz Djukri, gereja yang masih dalam proses pembangunan tersebut dinilai ilegal. Sebab, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah ada sejak 1998 tersebut dianggap cacat dan kadaluarsa.
“Dulu pemegang izin tidak melaksanakan pembangunan sesuai ketentuan dan perancanaan yang ditetapkan sehingga IMB batal dengan sendirinya,” tegasnya usai melakukan orasi.
Oleh karena itu, pihaknya mengklaim bahwa aksi ini bukan tindakan intoleransi. “Kami tidak mau penolakan ini disebut intoleran. Buktinya selama ini kami tidak pernah menolak adanya SD Kanisius di kelurahan yang sama,” jelas Aziz.
Bahkan, katanya, ia juga tidak pernah mempermasalahkan pihak gereja yang sudah menempati rumah dan dibuat bangunan gereja yang ada di Kembang Jeruk yang tidak ada IMB-nya.
“Tapi kami tidak terima dengan pembangunan gereja yang baru, karena awalnya sudah membuat kami sakit hati dengan cara memalsukan dokumen persyaratan pengajuan IMB,” imbuhnya.
Oleh karena itu peserta aksi menuntut kepada Pemkot Semarang agar menghentikan seluruh aktifitas pembangunan gereja. Sebagai wujud toleransi, pihaknya menerima apabila Pemkot memberikan fasilitas umum di Udan Riris kepada pihak gereja.
Usai aksi berlangsung, pihak Pemkot Semarang mempersilakan perwakilan peserta aksi untuk beraudiensi dengan Kesbangpol Kota Semarang. (*)
editor: ricky fitriyanto