SEMARANG (jatengtoday.com) – Dana Bantuan Pemerintah Provinsi (Banprov) Jawa Tengah tahun 2018 senilai Rp 1,14 triliun diduga bermasalah. Guna mendalami kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Jateng terus melakukan penyelidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng Ketut Sumedana menjelaskan, pada Jumat (23/8/2019) lalu telah dilakukan penggeledahan di dua tempat berbeda. Yakni Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal dan Pekalongan.
“Penyidikan telah dilakukan untuk dua kabupaten tersebut, tapi belum menetapkan tersangkanya,” jelas Ketut Sumedana saat dihubungi.
Sedangkan untuk Pemprov, kata Ketut Sumedana, baru dilaksanakan pemeriksaan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atas nama Sumarsono dan Kabid Anggaran Dwianto.
“Sementara baru dua kabupaten itu. Kalau untuk penggeledahan di Pemprov Jateng belum dilperlukan dan belum dilakukan,” imbuhnya.
Ketut menegaskan, besaran kerugian negara dalam dugaan penyimpangan itu masih dalam proses penghitungan oleh ahli.
Yang jelas, lanjut dia, total anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 1,14 triliun tersebut diperuntukkan bagi berbagai usulan. “Tergantung usulan daerah, misalnya laptop, buku, dan penerangan jalan,” tegasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto