SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus pemukulan terhadap seorang perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kota Semarang yang sempat viral di media sosial terus didalami penyidik Polrestabes Semarang.
Tersangka dalam kasus itu bernama Budi Cahyono (43), seorang satpam sekolah di Kota Semarang. Saat ini dia didampingi oleh tim pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rupadi.
Langkah pertama yang ditempuh LBH Rupadi adalah mengajukan permohonan pemeriksaan kejiwaan tersangka kepada Kapolrestabes Semarang. Surat tersebut juga akan ditembuskan ke Direskrimun Polda Jateng, Kejaksaan Negeri Semarang, dan pihak terkait.
“Ini kami lakukan karena ada dugaan bahwa klien kami (tersangka) memiliki emosional yang tidak stabil atau ada dugaan terdapat gangguan dalam kejiwaannya,” jelas pengacara tersangka, Muhammad Nastain saat ditemui, Rabu (15/4/2020).
Permohonan pemeriksaan kesehatan jiwa itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2015.
Menurut Nastain, apabila hal tersebut dapat dibuktikan maka pihaknya meminta agar tersangka direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa.
Ini sejalan dengan Pasal 44 KUHPidana yang menyebutkan bahwa seseorang yang kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akalnya, maka tidak dapat dikenakan pidana.
Pihak keluarga tersangka, Haris Sujatmiko membenarkan bahwa Budi Cahyono memiliki permasalahan mental atau psikis. Sehingga ia dalam berperilaku sering tidak terkontrol.
“Jadi kejadian (pemukulan) ini betul-betul tidak disengaja atau bukan dalam keadaan yang normal,” ucapnya.
Oleh karena itu, Haris berharap agar kasus ini bisa diselesaikan secara bijak mengingat kondisi tersangka tidak dalam keadaan sehat seutuhnya.
“Semoga dari pihak kepolisian bisa memaklumi untuk memberikan kelonggaran rehabilitasi medik,” harapnya.
Pihak keluarga juga meminta maaf kepada masyarakat, khususnya korban, karena kejadian ini sudah membuat gaduh di saat pandemi virus corona.
Dampingi secara Gratis
Pengacara lain dari LBH Rupadi, Chyntya Alena Gaby menambahkan, pendampingan tersangka ini dilakukan secara cuma-cuma. Dia menilai semua tersangka atau terdakwa itu mempunyai hak untuk didampingi oleh penasehat hukum.
Meskipun begitu, pada dasarnya LBH Rupadi tidak membenarkan tindakan kliennya. Sebab tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan tersebut salah.
“Akan tetapi kami juga memiliki alasan yang cukup berdasar untuk tetap mendampingi klien kami, yaitu memperjuangkan keadilan dan hak yang dimilikinya,” tutur Nastain.
Gara-gara Ditegur
Kasus ini bermula saat tersangka Budi Cahyono datang ke klinik untuk memeriksakan anaknya yang sedang sakit. Namun, ia diperingatkan oleh perawat yang ada di situ lantaran tidak mengenakan masker.
Tak terima atas teguran itu, tersangka lalu memaki dan menampar perawat yang diketahui bernama Hidayatul Munawaroh.
Kejadian tersebut viral karena pada saat itu sempat perbuatan tersangka terekam secara jelas di CCTV yang ada di klinik
Kasat Reskim Polrestabes Semarang, AKBP Asep Mauludin mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan pasal 335 KUHPidana. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ