PALEMBANG (jatengtoday.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fatimah dalam sidang putusan di PN Palembang yang disaksikan oleh terdakwa Aditya Rol Azmi oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri secara daring, pada Kamis (14/4/2022).
Menurut Hakim, hukuman tersebut diberikan terhadap terdakwa berdasarkan keterangan saksi dalam fakta persidangan yang diperkuat dengan sejumlah alat bukti.
Di mana, terdakwa Aditya terbukti bersalah melakukan tindak pidana terhadap mahasiswinya, sebagaimana diatur Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap seorang yang ditempatkan kepadanya.
Atas perbuatan tersebut maka Majelis Hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan, yakni di Rumah Tahanan Kelas IA Pakjo, Palembang.
“Terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya memberikan contoh yang baik, menjadi pertimbangan yang memberatkan,” kata Hakim Fatimah.
Sementara itu, terdakwa Aditya menyatakan pikir-pikir terhadap hukuman yang diberikan majelis hakim tersebut.
Sebelumnya diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan aparat Ditreskrimum Polda Sumsel, Aditya melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan modus memberikan bimbingan skripsi.
Kejadian tersebut berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Indralaya, Ogan Ilir pada Sabtu (25/9/2021).
Kemudian, atas perbuatan tersebut rektorat Unsri menonaktifkan terdakwa Aditya sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri. (ant)