in

Erick Thohir Apresiasi Kondektur Bantu Korban Pelecehan di Kereta

PT KAI berada sepenuhnya di pihak korban dan telah memproses secara serius peristiwa ini.

Menteri BUMN Erick Thohir saat meninjau Stasiun Gambir, pada Sabtu (25/6/2022). (antara/PT KAI)

JAKARTA (jatengtoday.com) – Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi kondektur yang melindungi seorang penumpang perempuan dari tindakan pelecehan seksual di kereta api.

“Saya ingin mengapresiasi bapak kondektur yang telah bertindak menanggapi laporan korban pelecehan seksual. Saya juga mengapresiasi tanggapan PT KAI atas kejadian tersebut,” kata Erick usai meninjau pelayanan kereta api di Stasiun Gambir, Sabtu (25/6/2022).

Erick juga berpesan agar seluruh masyarakat tidak ragu melaporkan dan menunjukkan bukti pada petugas jika mengetahui ada indikasi pelecehan seksual.

Baca Juga: Jaringan Perempuan Dorong Pemerintah Terbitkan PP dan Perpres untuk UU TPKS

Ia menegaskan perlindungan terhadap hak dan martabat manusia adalah prinsip yang mesti dijalankan oleh segenap elemen di BUMN. Terlebih dalam pelayanan publik yang mesti memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Kita jadikan kereta api sebagai moda transportasi pelayanan publik yang aman dan tentunya ini tidak bisa berdiri sendiri, perlu dukungan semua kalangan dengan saling menhargai dan menghormati sesama penumpang,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Erick menegaskan bahwa dia mengutuk keras terjadinya pelecehan yang sempat terjadi di sebuah kereta api antarkota.

Ia mengatakan, PT KAI berada sepenuhnya di pihak korban dan telah memproses secara serius peristiwa ini.

“Saya ingin berpesan pada seluruh elemen baik masyarakat, pengguna jasa KAI, maupun segenap perusahaan BUMN; bahwa sudah bukan zamannya lagi kita mencari-cari kesalahan korban pelecehan seksual. Berhenti menyalahkan korban, mari mulai ciptakan ruang aman bagi semua kalangan,” katanya.

Ia juga menegaskan akan menyeret setiap oknum yang menciptakan suasana tidak aman dan nyaman dalam moda transportasi.

Sanksi Administratif

Erick pun telah memerintahkan kepada KAI agar segera memproses pelaku dengan sanksi administratif dan hukum. Sanksi administratif yang dijatuhkan adalah larangan seumur hidup bagi pelaku untuk naik moda transportasi publik.

Ia juga telah melakukan koordinasi dengan aparat hukum untuk menindak pelaku.

Baca Juga: Erick Thohir Ingin Rampingkan BUMN hingga Dua Tahun Lagi

Koordinasi dengan aparat hukum dilakukan sebagai antisipasi untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa.

“Kami juga siap menjajaki kerja sama dengan pihak kepolisian untuk memproses pelaku pelecehan dan kekerasan seksual secara hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, komitmen BUMN adalah menciptakan pelayanan publik yang aman, nyaman, dan tidak diskriminatif.

Setiap masyarakat wajib mendapat pelayanan terbaik sekaligus perlindungan atas keselamatan jiwa dan perlindungan haknya.

“Tidak ada ruang untuk diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan seksual di tubuh BUMN. Komitmen kami jelas, untuk melindungi korban, apapun gendernya. Komitmen ini dinaungi oleh payung hukum UU Penghapusan Kekerasan Seksual dan pasal 289 hingga 296 KUHP ,” katanya. (ant)

Tri Wuryono