in

Pelecehan Seksual oleh Pejabat Safe House, Mensos Desak Pelaku Dihukum Berat

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus pelecehan seksual yang menimpa remaja berinisial NV (14), menjadi ironi menyedihkan. Bagaimana tidak, NV menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya sendiri.

Dia sedang menjalani proses pemulihan di “Safe House” (Rumah Aman) UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur malah justru diperkosa oleh pejabat berinisial DA, tak lain adalah Kepala UPT P2TP2A setempat.

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengutuk keras kasus perundungan seksual terhadap remaja NV yang diduga dilakukan oleh penanggung jawab “rumah aman” di Lampung tersebut.

“Saya mengutuk keras tindakan keji dari pelaku. Aparat keamanan harus menghukum pelaku seberat-beratnya,” tegas Juliari dalam keterangan pers yang diterima jatengtoday.com, Rabu (8/7/2020).

Dia menjelaskan, saat ini Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kementerian Sosial terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Juliari memastikan keamanan dan memberikan pendampingan terhadap korban. “Kemensos melalui Sakti Peksos juga melakukan pendampingan terhadap korban untuk mengatasi trauma,” katanya.

NVsebelumnya merupakan korban perundungan seksual oleh pamannya sendiri, pada 2019, pelaku sudah menjalani hukuman. Selama proses ini berlangsung pada tahun 2019 tersebut, Kemensos juga memberikan pendampingan kepada korban. Kemudian korban dititipkan di P2TP2A di Lampung.

“Selama proses itu pula, Sakti Peksos melakukan pendampingan baik terhadap proses hukum yang berjalan maupun dalam penanganan trauma. Sampai kemudian terjadi aksi keji yang kedua ini. Untuk itu, kami mendorong semua pihak untuk memastikan korban dalam kondisi aman, mendapat perlindungan optimal, dan mendapat layanan trauma healing,” ungkapnya.

Juliari mendesak penegak hukum mengungkap sejelas-jelasnya kasus ini. Termasuk bila ditemukan indikasi lain. Misalnya terkait kemungkinan adanya modus perdagangan manusia seperti yang berkembang di media massa. “Masalah ini tentu merupakan ranah penegak hukum. Saya minta diungkap sejelas-jelasnya dengan sanksi hukum yang tegas, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku,” katanya.

Ditegaskan pula bahwa selama ini korban ditangani di P2TP2A yang berada di bawah Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Lampung Timur. “Jadi bukan di ‘rumah aman’ milik Kemensos,” katanya.

Pelaku pelecehan seksual diduga adalah DA yang tak lain merupakan pendamping NV di (P2TP2A) di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Polisi saat ini masih menggali keterangan korban dan pelaku. Polisi juga masih mendalami informasi terkait kemungkinan korban menjadi korban perdagangan orang.

Berdasarkan Data Kementerian Sosial, lanjut Juliari, angka terkait kekerasan terhadap anak cukup tinggi. “Sepanjang tahun 2020 hingga Juni 2020, Kemensos telah merespon sebanyak 8.259 kasus. Sebanyak 3.555 terkait dengan kategori anak yang berhadapan dengan hukum, dan 1.433 dalam kategori anak korban kejahatan seksual,” beber dia. (*)

 

editor: ricky fitriyanto