in

Pembunuh Gadis Baduy Dituntut Hukuman Mati

SERANG (jatengtoday.com) – Satu dari tiga terdakwa pembunuh gadis Baduy yang terjadi di Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak dituntut hukuman mati. Dua terdakwa lain dalam kasus pembunuhan pada 30 Agustus 2019 itu dituntut 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata mengatakan, Kepolisian Daerah Banten telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan gadis suku Baduy beberapa waktu lalu.
Tiga pelaku pembunuhan berhasil ditangkap oleh Satuan Resmob Polda Banten yakni AMS, AR dan FQ. Dua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Lebak dan satu pelaku ditangkap di wilayah Ogan Komiring Ulu (OKU) Sumatera Selatan.
Menurut Edy, kasus pembunuhan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rangkasbitung dan sudah menjalani beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
“Para tersangka kasus pembunuhan dan pencabulan anak di bawah umur warga suku Baduy dituntut maksimal. Satu tersangka atas nama AMS dituntut hukuman mati dan dua tersangka AR dan FQ dituntut 15 tahun penjara” kata Edy, Rabu (4/3/2020).
.Edy menjelaskan, dalam proses persidangan yang di gelar di PN Rangkasbitung, tersangka AMS didakwa melanggar pasal 340 KUHP dan 81 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sementara terdakwa AR dan FQ didakwa dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ya, untuk tersangka AR sudah divonis oleh PN Rangkasbitung dengan putusan 15 tahun penjara dan sudah menjalani di LP anak Tangerang. Sedangkan untuk FQ dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara dan tersangka AMS dituntut hukuman mati yang mana proses persidangannya akan digelar kembali oleh PN Rangkasbitung” kata Edy.
Pembunuhan remaja Baduy berusia 13 tahun terjadi pada Jumat (30/8/2019) lalu. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di saung di lokasi kebun garapan di Desa Cisimeut Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak. Hasil autopsi pada tubuh korban, ditemukan adanya luka akibat kekerasan benda tajam. Selain itu, korban juga mengalami kekerasan seksual. (ant)
editor : tri wuryono