in

Buron Penggelapan Rp20,2 Miliar di Bank Panin Dubai Syariah Akhirnya Dibekuk

SEMARANG (jatengtoday.com) – Buron kasus penggelapan dana talangan nasabah di Bank Panin Dubai Syariah Cabang Semarang senilai Rp20,2 miliar akhirnya dibekuk tim kejaksaan. Buron tersebut adalah Alivia Yanuar Miranti.

Asisten Intelijen Kejati Jateng Emilwan Ridwan mengatakan, berdasarkan dokumen kependudukan, Alivia beralamat di Perumahan Perwira Jalan Diponegoro 1 no. 7 Kelurahan Banyumanik Kota Semarang.

“Setelah ditracking selama dua pekan ternyata kami dapat informasi bahwa buronan (Alivia) telah pindah,” ujar Emilwan melalui Kasi Penkum Kejati Jateng, Rabu (28/4/2021).

Alivia akhirnya ditangkap tim Kejari Kota Semarang dibantu tim AMC Kejaksaan Agung dan Intelijen Kejati Jateng di Jalan Gaharu Raya No 59 Kelurahan Banyumanik pada Selasa (27/4/2021) sore.

“Kegiatan penangkapan berjalan aman dan lancar. Kami juga tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” imbuhnya.

Emilwan mengungkapkan, sementara ini Alivia dititipkan di Rutan Polsek Ngaliyan. Selanjutnya nanti akan dipindah ke Lapas Wanita Klas IIA Bulu Semarang untuk menjalani pidana penjara.

Untuk diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, Alivia dinyatakan melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam putusan tersebut, Alivia dihukum penjara selama 2 tahun.

Alivia merupakan makelar dana talangan take over kredit di Bank Panin Dubai Syariah yang berujung pada penggelapan.

Dia melakukan penipuan bersama-sama mantan Kepala Cabang Bank PDS Semarang Deasy Faizati, mantan Senior Account Officer Bank PDS Semarang Suwardi Aryanto, makelar Erlie Susilowati, dan Arbaini Yusuf (ketiganya diperiksa dalam perkara terpisah). (*)

 

editor: ricky fitriyanto