SEMARANG (jatengtoday.com) – Pasca ditangkap, buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang bernama Sri Katon sempat dinyatakan reaktif Corona berdasarkan hasil rapid test. Namun, setelah dilakukan swab test ternyata hasilnya negatif.
Kini Sri Katon sudah mendekam di Lapas Perempuan Semarang. “Karena hasil swabnya negatif, kemarin langsung dieksekusi,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Jateng Emilwan Ridwan.
Selain itu, tim intel dari kejaksaan yang melakukan penangkapan terhadap terpidana Sri Katon juga langsung dites. Hasilnya negatif semua.
Penangkapan Sri Katon tersebut dilakukan pada 25 Juni 2020 di kediamannya, Candi Prambanan, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Saat itu terpidana bersikap kooperatif.
Sri Katon sendiri merupakan terpidana kasus pemalsuan tanda tangan yang sudah buron selama 6 tahun.
Baca juga: Buron 6 Tahun yang Ditangkap Kejari Kota Semarang Ternyata Reaktif Covid-19
Berdasarkan penelusuran, sebelumnya ia didakwa melakukan tindak pidana kasus pemalsuan bersama Harry Affandi (bebas) dan Setyo Nuryanto. Pemalsuan terjadi 18 Juli 2007 di CV Nurabex Semarang.
Sri mulai bekerja di perusahaan ekspor mebel tersebut pada tahun 2000. Kedudukannya sebagai kasir dan bertanggung jawab atas keluar masuknya uang dan mencatat setiap transaksi.
CV Nurabex sahamnya dimiliki oleh Ari Setiawan, Harry Affandi, Dewi Kumala Ratnaningsih, dan Ahmad Syakir. Namun, pada 5 Juli 2007 Ari meninggal dunia. Posisi Dirut otomatis diganti Harry Affandi.
Dalam perjalanannya, CV Nurabex menerima pembayaran ekspor mebel senilai USD 15.000 dari Finlandia pada Juni 2007. Namun uang tidak langsung dicairkan karena CV belum butuh uang.
Pada 18 Juli 2007, Sri Katon melakukan transaksi pemindahbukuan (over booking) dari bentuk dollar di rekening valas ke rekening rupiah. Saat itu perusahaan sedang butuh uang.
Atas persetujuan dari Setyo Nuryanto dan Harry Afandi, Sri Katon mengisi slip over booking “kosong” yang terdapat tanda tangan alm Ari Setiawan. Kemudian uang dicairkan sebanyak dua tahap.
Karena perbuatan itu, Sri Katon dituntut jaksa Kejari Kota Semarang dengan pidana 1 tahun 6 bulan. Lalu, pada 15 Juli 2010, majelis hakim PN Semarang memvonis bersalah dengan hukuman penjara selama 9 bulan.
Tak puas dengan putusan itu, upaya banding ditempuh. Namun pada 22 September 2010, Pengadilan Tinggi Jateng menguatkan putusan PN Semarang itu.
Lantas, upaya Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI juga sempat dilakukan Sri Katon. Namun, permohonannya ditolak. Sehingga dia tetap pada vonis 9 bulan kurungan. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ