SEMARANG (jatengtoday.com) – Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang dan Kejaksan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, melakukan penangkapan terhadap Sri Katon. Dia merupakan terpidana kasus pemalsuan tanda tangan yang sudah buron 6 tahun.
Asintel Kejati Jateng Emilwan Ridwan mengungkapkan, penangkapan dilakukan di rumah terpidana di Candi Prambanan, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Kamis (25/6/2020) siang.
Menurut Emilwan, karena masih masa Covid-19 maka penangkapan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Sehingga, terpidana Sri dilakukan pemeriksaan rapid test.
Yang mengejutkan, hasil tes cepat itu menunjukkan bahwa Sri reaktif Covid-19. “Ternyata hasilnya reaktif, maka langsung dilakukan swab test untuk memastikan apakah benar positif Corona atau tidak,” ungkapnya saat gelar kasus di kantor Kejari Kota Semarang.
Dia menjelaskan, sembari menunggu hasil uji lab keluar, terpidana dikarantina dulu dengan tetap dilakukan pengawasan petugas.
“Jika nanti hasil lab-nya negatif, langsung kami lakukan eksekusi (penahanan). Tapi sementara ini dikarantina dulu,” ujar Emilwan didampingi Kepala Kejari Semarang Sumurung P Simaremare.
Emilwan melanjutkan, kasus terpidana Sri ini sebenarnya sudah cukup lama, tahun 2007 lalu. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), Sri dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ