SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memberlakukan sistem ‘jemput bola’. Masyarakat yang kena tilang tak harus membayar denda di kantor kejaksaan tetapi bisa di area Car Free Day (CFD).
Gebrakan yang baru kali pertama ini berlangsung di Jalan Pahlawan atau depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jateng, Minggu (1/3/2020).
Kepala Kejari Semarang, Sumurung Pandapotan Simaremare melalui Kasi Tipidum Kejari Semarang, Edy Budiyanto mengatakan, dalam kegiatan tersebut tercatat 63 pelanggar tilang yang datang membayar denda.
Dia mengatakan, pelanggar lalu lintas bisa langsung membayar denda sesuai yang tertera dalam lembar tilang dan mengambil barang bukti di lokasi. Pengambilan sesuai dengan denda tilang, atas putusan pengadilan.
“Masyarakat yang hendak mengambil barang bukti tilang, baik STNK ataupun SIM, harus menyiapkan bukti identitas,” jelasya.
Identitas itu menyesuaikan kebutuhan. Jika orang yang kena tilang mengambil sendiri, maka harus menyiapkan KTP atau kartu identitas lain. Dan jika diwakilkan, maka harus pakai surat kuasa atau KK.
Kepala Kejati Jateng Priyanto mengatakan, pembayaran denda tilang di area CFD dinilai lebih efektif dan banyak diketahui masyarkat.
Tumpas Oknum Calo
Hal tersebut juga sebagai upaya memberikan pelayanan publik yang maksimal. Pihaknya memastikan akan menginstruksikan Kejari-Kejari lain di Jawa Tengah untuk mengembangkan program jemput bola itu.
“Apalagi perkara tilang ini, sekali sidang bisa sampai ribuan jumlahnya. Kami juga himbau calo untuk minggir, masyarakat kalau ambil tilang juga jangan ke calo. Langsung saja kepada Kejari, selama ini calo yang berkeliaran akan kita tumpas dan tiadakan,” tegas Priyanto.
Dia menambahkan, acara itu juga bagian dari mensukseskan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Oleh karena itu, masyarakat diharap bisa memanfaatkan acara tersebut dengan baik. “Masyarakat dipermudah karena tinggal menunjukkan pembayaran cash maupun debit,” tandasnya.
Selain pembayaran denda tilang, masyarakat juga bisa melakukan konsultasi hukum dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun). (*)
editor: ricky fitriyanto