in

Bos PT SSJ Surya Soedarma Ditangkap Usai jadi Saksi Sidang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Komisaris sekaligus Dirut PT Suryasemarang Sukses Jayatama (SSJ), Surya Soedharma yang sempat menjadi buronan dalam 2 perkara sekaligus, akhirnya berhasil ditangkap.

Penangkapan dilakukan usai Surya menjadi saksi dalam sidang dugaan suap yang menjerat 3 oknum pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/1/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang Simurung Pandapotan Simaremare, membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya, benar. DPO Kejari Semarang tersebut kami lakukan eksekusi kemarin di Pengadilan Tipikor sekitar 14.30,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2020).

Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang Subagyo Gigih Wijaya menambahkan, eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 4157 K/Pid.Sus/2019 pada 12 Desember 2019.

Putusan tersebut menyatakan, Surya Soedharma dinyatakan melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang nomor 17 tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun amar putusan berupa pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2,5 miliar. “Itu yang kasus kepabeanan,” jelas Gigih.

Baca juga: Terdakwa Kasus Kepabeanan Impor Barang Divonis 2 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar

Selain menjadi DPO kasus kepabeanan, Surya Soedharma ternyata juga menjadi DPO atas kasus pemalsuan merek lewat PT SSJ yang merupakan perusahaan importer dan perdagangan alat pertukangan, alat bangunan, serta spare part sepeda.

Sehingga, kata Gigih, penangkapan juga didasarkan atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor:1926 K/Pid.Sus/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 7 Januari 2010.

Amar dalam putusan tersebut menyatakan, Surya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang doproduksi dan atau diperdagangkan.

Dalam kasus kedua ini, ia divonis penjara 1 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 25 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Baca juga: Vonis 2 Tahun Surya Soedharma Dikuatkan Pengadilan Tinggi Jateng

Setelah ditangkap, Surya Soedharma langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang sekitar pukul 19.00 WIB.

Atas penangkapan tersebut, Kepala Kajati Jateng Priyanto berpendapat bahwa itu merupakan hal yang wajar. Karena setelah kasus berkekuatan hukum tetap, kejaksaan berkewajiban untuk melakukan eksekusi.

“Nggak usah dibesar-besarkan. Eksekusi kan memang tugasnya jaksa,” ucap Priyanto. (*)

 

editor : ricky fitriyanto