SEMARANG (jatengtoday.com) – Vonis terdakwa kasus kepabeanan (penyelundupan barang) atas nama Surya Soedharma selama 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jateng.
Terdakwa Surya Soedharma merupakan Komisaris PT Suryasemarang Sukses Jayatama yang dijerat atas kasus kepabeanan dengan modus memalsukan dokumen bea cukai. Dia menjalani sidang putusan di PN Semarang pada 3 Mei 2019 lalu.
Terdakwa lantas mengajukan upaya hukum banding di PT Jateng. Namun, majelis hakim PT dalam amar putusannya pada 19 Agustus 2019, menguatkan putusan PN Semarang untuk menjatuhkan hukuman selama 2 tahun.
Menanggapi hal ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku sedikit kecewa lantaran tidak ada pemberatan hukuman. Padahal, pihaknya pada 5 Agustus 2019 telah mendesak PT Jateng melalui surat, agar memberatkan putusan banding terdakwa Surya Soedharma.
Namun, kata Boyamin, bagaimanapun ini adalah keputusan pengadilan yang harus dihormati.
Dia menjelaskan, vonis 2 tahun tersebut saat ini belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, terdakwa Surya Soedharma masih berpeluang mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
“Mari kita tunggu apakah terdakwa akan mengajukan Kasasi. Jika tidak maka Kejaksaan Tinggi Jateng harus segera menjalankan putusan yaitu memasukkan Surya Soedharma ke Lapas Kedungpane,” ujar Boyamin saat dihubungi, Kamis (29/8/2019).
Disamping itu, Boyamin juga mendesak Kejaksaan Negeri Semarang untuk segera mengeksekusi vonis penjara selama 1,5 tahun terhadap Surya Soedharma dalam kasus yang menjeratnya sebelumnya.
“Vonis tersebut sebenarnya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) sejak 2012 silam. Namun, hingga kini belum dijalankan. Jawaban lisan dari kejaksaan, katanya sedang kumpulin berkas, baru kemudian eksekusi,” papar Boyamin.
Untuk itu, lanjutnya, jika kedua kasus yang menjerat terdakwa Surya Soedharma sudah inkracht semua, maka hukumannya akan kumulatif. “Jadi nanti kalau eksekusi harus menjalani 3,5 tahun penjara,” tandas Boyamin. (*)
editor : ricky fitriyanto