Selasa, Januari 26, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Vonis 2 Tahun Surya Soedharma Dikuatkan Pengadilan Tinggi Jateng

Vonis tersebut saat ini belum inkracht. Sebab, terdakwa masih berpeluang mengajukan upaya hukum Kasasi ke MA.

Baihaqi oleh Baihaqi
Kamis, 29 Agustus 2019
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 2min read
Vonis 2 Tahun Surya Soedharma Dikuatkan Pengadilan Tinggi Jateng

Terdakwa Surya Soedharma saat disidang (baihaqi/jatengtoday.com).

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Vonis terdakwa kasus kepabeanan (penyelundupan barang) atas nama Surya Soedharma selama 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jateng.

Terdakwa Surya Soedharma merupakan Komisaris PT Suryasemarang Sukses Jayatama yang dijerat atas kasus kepabeanan dengan modus memalsukan dokumen bea cukai. Dia menjalani sidang putusan di PN Semarang pada 3 Mei 2019 lalu.

Terdakwa lantas mengajukan upaya hukum banding di PT Jateng. Namun, majelis hakim PT dalam amar putusannya pada 19 Agustus 2019, menguatkan putusan PN Semarang untuk menjatuhkan hukuman selama 2 tahun.

Menanggapi hal ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku sedikit kecewa lantaran tidak ada pemberatan hukuman. Padahal, pihaknya pada 5 Agustus 2019 telah mendesak PT Jateng melalui surat, agar memberatkan putusan banding terdakwa Surya Soedharma.

Namun, kata Boyamin, bagaimanapun ini adalah keputusan pengadilan yang harus dihormati.

Dia menjelaskan, vonis 2 tahun tersebut saat ini belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, terdakwa Surya Soedharma masih berpeluang mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

“Mari kita tunggu apakah terdakwa akan mengajukan Kasasi. Jika tidak maka Kejaksaan Tinggi Jateng harus segera menjalankan putusan yaitu memasukkan Surya Soedharma ke Lapas Kedungpane,” ujar Boyamin saat dihubungi, Kamis (29/8/2019).

Disamping itu, Boyamin juga mendesak Kejaksaan Negeri Semarang untuk segera mengeksekusi vonis penjara selama 1,5 tahun terhadap Surya Soedharma dalam kasus yang menjeratnya sebelumnya.

“Vonis tersebut sebenarnya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) sejak 2012 silam. Namun, hingga kini belum dijalankan. Jawaban lisan dari kejaksaan, katanya sedang kumpulin berkas, baru kemudian eksekusi,” papar Boyamin.

Untuk itu, lanjutnya, jika kedua kasus yang menjerat terdakwa Surya Soedharma sudah inkracht semua, maka hukumannya akan kumulatif. “Jadi nanti kalau eksekusi harus menjalani 3,5 tahun penjara,” tandas Boyamin. (*)

editor : ricky fitriyanto

Trending Topic: headlinekasus kepabeananMAKIMasyarakat Anti Korupsi IndonesiaPT Suryasemarang Sukses JayatamaSurya Soedharma
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Pungut Suap ke Calon Pegawai, Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini Divonis 4,5 Tahun

Pungut Suap ke Calon Pegawai, Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini Divonis 4,5 Tahun

26 Januari 2021
Petani di Karanganyar Kekurangan Pupuk Bersubsidi, Ternyata Ini Biangnya

Petani di Karanganyar Kekurangan Pupuk Bersubsidi, Ternyata Ini Biangnya

26 Januari 2021
Daop 6 Tambah 32 Perjalanan KA untuk Libur Akhir Tahun

Bertahan di Masa Pandemi, KAI Siapkan Sejumlah Inovasi

26 Januari 2021
Jalan Tol Kayuagung-Palembang Resmi Dioperasikan

Jalan Tol Kayuagung-Palembang Resmi Dioperasikan

26 Januari 2021
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Sengketa Pilkada Mulai 26 Januari

MK Mulai Sidangkan 35 Perkara Sengketa Pilkada 2020

26 Januari 2021
Inggris Siap Bantu Lacak Varian Baru Corona

Inggris Siap Bantu Lacak Varian Baru Corona

26 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2914 share
    Share 1166 Twit 729
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5763 share
    Share 2305 Twit 1441
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2759 share
    Share 1104 Twit 690
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2442 share
    Share 977 Twit 611
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    3836 share
    Share 1534 Twit 959
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk