in

Berjejal Penduduk Bermukim di Lahan Makam

Kerasnya metropolitan begitu terasa ketika orang-orang kesulitan mencari tempat tinggal. Bahkan kavling makam “diperjualbelikan” untuk tempat hunian.  

View Kampung Pelangi Wonosari, Gunung Brintik, Kelurahan Randusari, Semarang Selatan. (abdul mughis/jatengtoday.com)

SEMARANG – Aroma khas bunga kamboja menyengat hidung ketika jatengtoday.com menyusuri gang yang membelah makam menuju wilayah Wonosari Gunung Brintik, Kelurahan Randusari, Semarang Selatan.

Tampak anak-anak asyik bermain sepak bola tanpa beban di sela-sela patok kuburan. Sebagian warga bersantai tiduran di atas batu nisan. Di lokasi itu, kuburan tidak lagi menjadi tempat yang horor.

Sebab, rumah-rumah warga seperti dikepung makam. Di teras rumah, di samping dapur, di tepi jalan, semua nyaris tak bisa lepas dari pemandangan batu nisan. Seolah-olah, orang hidup dan orang mati “berebut” kavling untuk tempat tinggal di lokasi yang sama.

Mereka adalah bagian dari penduduk permukiman yang menempati lahan makam Bergota Semarang. Bertumbuhnya permukiman di lahan makam tersebut memang memiliki riwayat panjang.

Mulanya, tidak terlepas dari adanya mata rantai kemiskinan warga gelandangan, pengemis, pemulung hingga pengamen jalanan yang mengais nafkah di kota bertagline Semarang Hebat itu, sejak puluhan tahun silam.

Selama itu pula mereka menetap hingga beranak-pinak dan mendirikan rumah-rumah petak di lereng bukit Gunung Brintik Wonosari. Bahkan dulu sempat dicap sebagai kampung kumuh yang dihuni para pengemis. Dalam beberapa tahun terakhir, perwajahan wilayah Wonosari bagian depan berubah ketika dijadikan tempat wisata bernama “Kampung Pelangi”. Belakangan sempat viral hingga mancanegara.

Namun demikian, di balik polesan wajah cantik “Kampung Pelangi” itu terdapat sederet permasalahan kompleks mulai dari pengentasan kemiskinan, kependudukan, semrawutnya tata ruang kota, pungli pemakaman, hingga praktik “jual beli” kavling makam untuk tempat hunian.

Infografis permasalahan permukiman penduduk di lahan Makam Bergota Semarang. (abdul mughis/jatengtoday.com)

Ketua RT 7 RW 3 Wonosari Gunung Brintik, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Krisyanto (50), mengakui bahwa awal mula tumbuhnya permukiman di lahan makam tersebut tidak terlepas adanya fenomena warga gelandangan.

“Kurang lebih pada 1963 silam, banyak gelandangan yang sering tidur di emperan Gereja Katedral Semarang (tidak jauh dari Tugu Muda Semarang) atau di pinggir kali,” ungkapnya ditemui di rumahnya, Jumat (17/12/2021).

Seiring berjalannya waktu, para gelandangan tersebut dibuatkan tempat tinggal oleh pihak gereja di kawasan Gunung Brintik, yakni menempati lahan milik gereja.

“Banyak rumah yang dibuatkan oleh pihak gereja kemudian malah dijual. Sehingga akhirnya sebagian penghuninya berganti,” terangnya.

Rata-rata warga saat itu, lanjut Krisyanto, berpendidikan rendah dan miskin. Kesehariannya, mereka menjadi pengemis, pemulung, dan sejenisnya. “Berjalannya waktu, permukiman tersebut bertambah padat hingga merambah areal lahan Makam Bergota,” kata pria yang menjabat sebagai Ketua RT sejak 21 tahun silam.

Mengapa warga menempati lahan makam? Krisyanto menjelaskan, bahwa lahan Makam Bergota sejak dahulu telah dipetak-petak.

“Terdapat banyak juru kunci. Mereka seperti punya kuasa gitu. Ini wilayahku, itu wilayahku, gitu. Ada tanah atau lahan makam yang kosong, lalu mereka jual ke orang lain, kemudian dibangun rumah. Sekarang jadilah kampung di lahan makam,” beber dia.

Ketua RT 10 RW 3 Wonosari Gunung Brintik, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Paryono menyebut ada 20 juru kunci makam lebih di kawasan Makam Bergota yang memiliki luas 25 hektare.

“Dulunya lahan kosong. Oleh juru kunci, tanah makam dikavling-kavling untuk diberikan (dijual) kepada warga. Istilahnya uang pengganti lah. Dulu, saya mengganti Rp 500 ribu tahun 1990-an,” ungkapnya, ditemui di rumahnya, Rabu (22/12/2021).

Lebih lanjut, kata dia, juru kunci yang lama telah meninggal, kemudian diteruskan ke ahli warisnya. Ada pula warga yang membeli kavling dan dibangun rumah permanen kemudian ‘dipindahtangankan’ atau dijual ke orang lain. Hunian penduduk di kawasan Makam Bergota tersebut lambat laun semakin menjamur.

“Di RT 10 saja, ada 64 Kepala Keluarga (KK),” ujarnya.

Alasan warga mengapa menempati lahan makam, lanjut dia, rata-rata beralasan karena telah terlanjur turun temurun. Terlebih harga tanah normal di luar wilayah tersebut tidak terjangkau oleh kebanyakan warga. “Beli lahan tanah di luar tentu sangat mahal,” katanya.

Meski menempati lahan makam, warga di kawasan tersebut mendapat pelayanan administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Yang tidak punya KTP kebanyakan pendatang,” katanya.

Suasana kampung Wonosari Gunung Brintik RT 10 RW 3, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan. (abdul mughis/jatengtoday.com)

Bahkan dari 10 RT tersebut, belakangan, 9 RT di antaranya diterbitkan sertifikat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), program yang diusung Presiden Joko Widodo. “Hanya RT 10 yang tidak bisa disertifikatkan, dengan alasan karena status tanah masih lahan makam. Tapi anehnya, RT lain yang sama-sama lahan makam bisa disertifikatkan,” katanya.

Kampung tersebut terkesan “semi legal”, karena di satu sisi menempati lahan terlarang sesuai aturan tata ruang. Tetapi secara administrasi kependudukan diakui atau tercatat resmi sebagai warga Kota Semarang.

Salah satu warga, Sartini (68), mengaku sejak usia belia telah tinggal di sekitar Bergota. Ia berasal dari Boyolali Jawa Tengah berusaha mengadu nasib di Kota Semarang.

“Tahun 1965, saya sudah tinggal di sini. Saya aslinya Boyolali, dapat suami orang sini. Tinggal di sini ya karena cari rezeki,” ungkap warga Wonosari IV/175 RT 3 RW 3 Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan itu.

Dalam kondisi ekonomi yang pas-pasan, ia menempati lahan makam sebagai tempat tinggal mengikuti suami. Kesehariannya saat ini, Sartini mencari nafkah di Makam Bergota untuk menunggu peziarah yang berkenan memberikan uang.

“Dulu sempat jualan soto di rumah, karena sepi akibat Covid-19, sekarang jualan nasi bungkus dan wedang dijual di kuburan sembari meminta-minta. Pembelinya peziarah,” katanya.

Sartini, tidak sendiri, ada banyak rekan sesama warga yang tinggal lahan Makam Bergota tersebut. “Setiap hari di sini menunggu peziarah datang. Jualan sambil meminta-minta. Kalau kumpul biasanya, ada 15-an orang (teman),” katanya.

Sartini mengaku pernah memiliki KTP. Tetapi KTP tersebut telah habis masa berlakunya pada 22 Desember 2017 dan tidak diperpanjang. Tentu saja hal itu berdampak menghambat akses pelayanan kesehatan, bantuan sosial maupun pendidikan dari pemerintah. “Kata anak saya tidak usah ngurus perpanjangan KTP dengan pertimbangan karena usia sudah tua,” katanya.

Sementara Bu Cemplon (57), warga yang lain, mengaku dulunya dia tinggal di daerah Jalan Mugas, namun karena sesuatu hal, tanah dan rumah miliknya dijual. “Tinggal di sini karena harganya murah. Tidak bisa beli di tempat lain,” katanya.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang, Suryanto mengatakan, pihaknya menerbitkan dokumen kependudukan berupa KTP dan KK berdasarkan pengajuan.

“Apabila tidak ada usulan atau pengajuan pasti tidak mungkin diterbitkan. Usulannya dari RT, RW dan kelurahan, barulah muncul dokumen atau surat-surat administrasi kependudukan,” katanya.

Ditanya, meskipun warga tersebut menempati lahan permakaman, pengajuan administrasi kependudukan tersebut tetap diterbitkan?

“Dispendukcapil tidak mengetahui warga yang diajukan tersebut tinggal di mana, kami tidak mengecek sejauh itu. Dasar kami pengajuan, kalau sudah mendapatkan rekomendasi dari RT, RW dan kelurahan, baru kami keluarkan,” terang dia.

Apakah warga tersebut menempati lahan larangan atau tidak, lanjut dia, bukan menjadi kewenangan Dispendukcapil. “Kami urusannya administrasi kependudukan. Kalau soal lahan larangan, kami tidak ngerti. Pembentukan RT, RW, berdasarkan keputusan dari kelurahan, tidak dari kami. Misalnya ada pemekaran RT, RW, regulasinya yang mengeluarkan dari kelurahan. Ada surat keputusan dari kelurahan. Verifikasinya dari kelurahan. Setelah itu baru diusulkan untuk administrasi kependudukan kepada kami,” terangnya.

Plt Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang Irwansyah. (foto abdul mughis/jatengtoday.com)

Plt Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang Irwansyah mengatakan, status wilayah Gunung Brintik tidak seluruhnya Tempat Pemakaman Umum (TPU). “Ada sebagian tanah milik warga. Masalah perkembangan penduduk yang lebih tahu kelurahan. Bagaimana bisa terbentuk segala macam (permukiman di lahan makam),” katanya.

Pihaknya mengaku hanya sebatas menerbitkan Keterangan Rencana Kota (KRK) sesuai batas makam dengan batas permukiman warga.

“Prinsipnya, Distaru telah memiliki pembagian wilayah permakaman dan permukiman. Yang mendapatkan sertifikat dalam program PTSL itu artinya telah dilakukan verifikasi dan sesuai dengan tata ruang. Yang tidak disertifikatkan adalah masuk di lahan makam,” katanya.

Secara garis besar atau secara umum, lanjut Irwansyah, penerbitan sertifikat lahan di Gunung Brintik hanya di lahan yang sesuai dengan ketentuan tata ruang. “Mungkin dulu awalnya banyak tanah garapan, masyarakat sendiri yang mengembangkan, selama puluhan tahun. Fenomena yang terjadi di sana seperti itu,” katanya.

Mengenai solusi penanganan tata ruang berkaitan permukiman warga di lahan makam Bergota tersebut, pihaknya mengaku belum mengetahui.

“Saya belum tahu persis ke depan seperti apa,” katanya. (*)

BACA: Permukiman di Makam, Dibiarkan Menjamur Sejak Puluhan Tahun Silam

BACA: Kavling Makam Jadi Hunian, Lurah Barusari: Itu Jual Beli Intern

Berikut ini video suasana Kampung Wonosari Gunung Brintik, Kelurahan Randusari, Semarang Selatan: