in

Berdalih Uang Suap untuk Kepentingan Umum, Tasdi Minta Keringanan Hukuman

“Penerimaan (uang) itu bukan untuk kepentingan pribadi saya, tapi untuk menutup hasil temuan BPK,”

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi, memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi). Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang tersebut Tasdi meminta keringanan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Dia berdalih apa yang ia perbuat untuk kepentingan umum. Tasdi menyebut salah satunya untuk menutup kerugian negara yang merupakan temuan dari BPK.

“Penerimaan (uang) itu bukan untuk kepentingan pribadi saya, tapi untuk menutup hasil temuan BPK,” ujarnya, Rabu (23/1/2019).

Saat itu, katanya, ada temuan BPK di Dispermades bahwa terdapat 13 program tidak jalan. Karena itulah dia berinisiatif untuk menutup kerugian kas negara tersebut dengan menggunakan uang yang didapat dari rekan penggarap lelang proyek Gedung Islamic Center, Purbalingga.

“Uang Rp 400 juta itu saya pakai untuk menutup temuan BPK agar daerah tetap bisa WTP,” jelasnya kepada majelis hakim.

Menurut Tasdi, temuan ratusan juta di Dispermades itu karena kasus penyelewengan dana oleh pejabat dinas terkait di masa sebelumnya. Dia menyebut tepatnya ada tiga orang yang terlibat.

Untuk mendapat keringanan hukuman, Tasdi pun sempat mengisahkan dirinya yang sempat mencegah Hadi Iswanto agar tidak menemui Ardirawinata Nababan yang sudah dikelilingi KPK. Namun, tanpa sepengetahuannya, Hadi ternyata menghubungi Ardi untuk memberikan sejumlah uang untuk Tasdi.

“Saya tidak tahu uang itu apakah uang itu diberikan ke saya atau tidak. Baru tahu setelah diperlihatkan KPK. Saya hanya pernah menerima uang dari Hamdani Kosen Rp 25 juta untuk pewayangan, itu saya akui,” imbuhnya.

Secara berulang Tasdi mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak ada niatan untuk memperkaya diri. Semua yang dia lakukan, ujarnya, demi kepentingan umum.

“Saya mohon agar mendapatkan keringanan seringan-ringannya. Saya siap membantu KPK, saya juga tidak pernah mendapat permasalahan hukum,” katanya.

Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya Tasdi dituntut 8 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi dari pengusaha Nababan sebesar Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan. Tasdi juga dinilai menerima gratifikasi sebesar Rp 1,4 miliar dan USD 20 ribu dari beberapa pihak.

Selain hukuman penjara, Tasdi juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan. Jaksa KPK juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Tasdi selama lima tahun setelah menjalani pidana. (*)

editor : ricky fitriyanto