in

Tasdi Dituntut 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

SEMARANG (jatengtoday.com) – Bupati Purbalingga nonaktif ,Tasdi dibayangi hukuman 8 tahun penjara. Hukuman itu diajukan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kresno Anto Wibowo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/1/2019).

Dalam sidang itu, terungkap Tasdi bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi junco Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tasdi juga dijerat Pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama delapan tahun penjara,” kata Kresno.

Tak hanya hukuman penjara, Tasdi juga diminta membayar denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik terdakwa.

“Menuntut majelis hakim untuk mencabut hak politik kepada terdakwa selama lima tahun setelah menjalani hukuman pokok,” tuturnya.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Antonius Widjantono memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan. Terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan secara pribadi. Hal serupa juga akan diajukan penasehat hukum terdakwa.

“Kami akan mengajukan pembelaan secara pribadi, yang mulia,” ungkap Tasdi. Sidang digelar kembali pada hari Rabu (23/1/2019) mendatang. (*)

editor : ricky fitriyanto