in ,

Bea Cukai Jateng-DIY Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp 2,1 Miliar

SEMARANG (jatengtoday.com) – Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang mengamankan jutaan batang rokok ilegal senilai Rp 2,1 miliar. Penindakan tersebut dilakukan di beberapa lokasi berbeda.
Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta Parjiya mengatakan, petugas melakukan penangkapan terhadap kendaraan pengangkut rokok ilegal itu di rest area KM 360 tol Batang-Semarang dan rest area KM 294 tol Pejagan-Pemalang.
Penindakan yang dilakukan pada tanggal 30 hingga 31 Oktober 2019 itu berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal di rest area Tol Batang-Semarang KM 360.
Saat itu diamankan 408.000 rokok ilegal berbagai merek yang ditempeli cukai palsu. “Petugas kemudian menelusuri asal pengiriman rokok ilegal tersebut,” katanya.
Hasilnya, petugas berhasil menemukan sebuah gudang di Dusun Brayo Timur, Singorojo, Kabupaten Kendal, yang di dalamnya tersimpan 708.000 batang rokok ilegal.
Pengungkapan selanjutnya dilakukan terhadap kendaraan pengangkut rokok ilegal di rest area KM 294 tol Pejagan-Pemalang. Dari lokasi itu diamankan barang bukti berupa 1,9 juta batang rokok tanpa pita cukai.
Parjiya menambahkan, total barang bukti rokok ilegal yang diamankan mencapai 3.000.000 batang dengan nilai ekonomis mencapai Rp 2,1 miliar. (*)
editor : tri wuryono