SEMARANG (jatengtoday.com) — Bawaslu Kota Semarang bersama tim gabungan menertibkan sebanyak 815 alat peraga kampanye (APK) di Semarang yang tak sesuai ketentuan.
APK yang ditertibkan adalah yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018, dan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra mengatakan, pihaknya banyak menemukan pemasangan APK yang menyalahi ketentuan.
Dia mencontohkan pemasangan APK yang melanggar aturan seperti pemasangan banner atau spanduk yang dipaku di pohon dan melintang di beberapa jalan protokol.
“Kami menyisir sudut Kota Semarang yang terbagi menjadi 4 tim penertiban, khususnya bagi APK yang melanggar ketentuan,” ujar Dwijaya dalam keterangannya, Sabtu (16/12/2023).
Sebelum melaksanakan penertiban, Bawaslu Kota Semarang telah mengirimkan surat imbauan agar Partai Politik Peserta Pemilu 2024 melakukan penertiban mandiri APK yang melanggar pada masa kampanye.
Dia menerangkan, hasil penertiban APK yang melanggar aturan kemudian disimpan di gudang penyimpanan Kantor Satpol PP Kota Semarang. Nantinya partai politik peserta pemilu dapat mengambil secara kelembagaan ke Kantor Satpol PP dengan pendampingan oleh Bawaslu.
Hasil penertiban pada 13 Desember 2023 menyita 13 baliho, 160 banner, 49 spanduk, dan lain-lain seperti bendera 572 buah keseluruhan dengan total 815.
Adapun rincian berdasarkan peserta pemilu mulai dari peringkat tertinggi yakni PSI sebanyak 393, PDI Perjuangan sebanyak 161, Partai Gelora sebanyak 96, PKS sebanyak 79, Gerindra 66, PKN sebanyak 7, PPP sebanyak 5, PKB sebanyak 4, Nasdem sebanyak 3, dan terakhir PAN sebanyak 1. (*)
editor : tri wuryono