SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mencatat pemasangan 3.167 Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan. Sebagaimana diketahui, Pilwalkot Semarang hanya diikuti oleh calon pasangan tunggal.
Koodinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan ribuan APK tersebut dipasang di tempat terlarang. “Selama masa kampanye, secara keseluruhan ditemukan sebanyak 3.167 buah APK,” ungkapnya, Senin (7/12/2020).
Dijelaskannya, ribuan APK ditertibkan atau dicopot dalam penertiban Bawaslu pada 3-7 November 2020, yakni sebanyak 2.175 buah. Kemudian pada 25-29 November 2020, dengan hasil penertiban APK, totalnya sebanyak 992 buah. Total keseluruhan ditemukan pelanggaran sebanyak 3.167 buah APK.
“APK yang melanggar pada umumnya karena dipasang di tempat yang dilarang, tidak sesuai approval ukuran dan desain serta jumlah penambahan, dan cara pemasangan yang melanggar,” terangnya.
Aturan terkait APK diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 juncto PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye juncto Perwal Nomor 65 Tahun 2018 juncto SK KPU Nomor 444 / 2020 dan SK KPU Nomor 445 / 2020.
“Dalam hal ini, jenisnya termasuk pelanggaran administrasi. Langkah dari Bawaslu bersama Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan yaitu melakukan identifikasi, kemudian dilakukan kajian hukum, dan dilakukan rekomendasi ke KPU,” terang dia.
Dari rekomendasi tersebut, lanjut Naya, KPU mengimbau kepada tim pemenangan untuk melakukan penurunan secara mandiri. “Apabila tidak dilakukan penurunan, sesuai surat rekomendasi, maka tim penertiban yang akan melakukan penurunan. Hal ini mendasarkan pada Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 dan PKPU No. 11 Tahun 2020,” bebernya.
Dalam penertiban, masih kata dia, sejumlah pihak terlibat dalam penertiban. Di antaranya Bawaslu, KPU, Kesbangpol, Satpol PP, Distaru, Disperkim, Kepolisian, Dishub dan Otda. “Untuk tim penertiban tingkatan kecamatan terdiri atas Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan, PPK, PPS, Trantib, Polsek, serta Danramil,” ujarnya. (*)
editor: ricky fitriyanto