in

Bawaslu Tegaskan ASN yang Ingin Nyalon Kepala Daerah Harus Mundur Dulu

SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri dalam bursa Pilwakot 2020 harus mengundurkan diri terlebih dulu dari jabatannya.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini menjelaskan, aturan tersebut juga meliputi anggota DPRD, TNI, Polri, pejabat BUMN, serta anggota KPU.

Menurutnya, Pilwakot Semarang akan digelar pada 23 September 2020 mendatang. Dalam prosesnya, para calon harus dipastikan terlebih dulu jenis pekerjaan atau profesinya.

“Anggota DPRD yang mencalonkan diri harus mengundurkan diri dari jabatan. Calon Kepala daerah yang profesi sebelumnya sebagai PNS atau TNI atau Polri maka juga harus mengundurkan diri,” tuturnya, Jumat (3/12/2019).

Begitu pula dengan calon kepala daerah yang profesi sebagai anggota KPU atau pejabat BUMN, maka harus berhenti dari pekerjaannya.

Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam ketentuan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dia menegaskan, siapapun yang berani memalsukan persyaratan pencalonan maka siap-siap untuk dijatuhi sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon, dipidana paling singkat 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 36 juta dan maling banyak 72 juta,” ungkapnya. (*)

 

editor : ricky fitriyanto