in

Kini Bawaslu juga Terima Laporan Klenik dan Santet saat Pilkada

SEMARANG (jatengtoday.com) – Masyarakat dapat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang jika di kontestasi Pilwakot 2020 besok ada salah satu calon yang main dukun.

Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini mengungkapkan, tugasnya adalah memberi pelayanan terhadap masyarakat. Sehingga, jika mendapat aduan atau laporan, pihaknya akan menerimanya.

  1. “Termasuk andai kata yang dilaporkan adalah sejenis klenik, seperti dukun dan santet, ya kita juga tidak boleh menolaknya,” jelas Naya beberapa waktu lalu.

Menurut Naya, pada prinsipnya semua warga negara punya hak untuk melaporkan pelanggaran di pemilu. Yang penting, pelapor bersedia mengikuti ketentuan yang sudah ada.

“Nanti kami dengarkan dulu, kami persilakan mengisi form laporan dulu, dan seterusnya. Begitu prosedurnya,” ucap Naya.

Dia menjelaskan, Bawaslu Kota Semarang sudah cukup berpengalaman menangani berbagai macam pelanggaran saat kampanye pemilu. Pada masa Pilpres dan Pileg 2019 lalu, pihaknya menangani 45 jenis pelanggaran.

Untuk rinciannya sendiri ada 29 masuk kategori pelanggaran administrasi, 10 kasus pidana, 5 kasus pelanggaran perundang-undangan, serta 1 kasus pelanggaran etika penyelenggara pemilu.

“Tapi kalau yang dilaporkan objek santet, selama ini memang belum ada,” ucapnya.

Terkait laporan yang berbau mistis, Bawaslu akan memberi layanan hukum dengan merujuk pada RKUHP, yang meskipun saat ini masih dimoratorium. “Disitu sepengetahuan saya sudah tertuang seperti pasal santet,” imbuh Naya.

Pihaknya bakal mencermati mengenai kekuatan barang buktinya. Sebab di dalam RKUHP, memang bisa menindak pelaku kejahatan santet. Tentunya harus menyertakan bukti visum dari rumah sakit dan foto orang yang celaka karena disantet.

“Pada intinya, kami menerima aduan semacam itu sepanjang memenuhi syarat formil dan materiil. Nanti kami akan menindaklanjuti. Kajian hukum yang akan menyatakan itu pelanggaran atau tidak dan masuk kategori apa,” tandasnya. (*)

 

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar