SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang baru saja melantik 48 orang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang sebelumnya sudah melalui tahap penyeleksian yang cukup ketat.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini mengungkapkan, Panwascam yang dipilih sudah mengucapkan sumpah janji jabatan serta pakta integritas. Sehingga mereka sudah diikat dengan kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (PDKPP) Nomor 2 Tahun 2017 serta Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas.
“Sesuai aturan itu, Bawaslu Kota Semarang dapat memproses dan menindak Panwascam yang melanggar kode etik dan kami dapat memberikan sanksi secara langsung,” tegas Naya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/12/2019).
Dia mencontohkan bentuk pelanggaran kode etik Panwascam. Seperti tidak netral dalam menjalankan tugas, menerima suap atau gratifikasi, tidak profesional dalam bertugas, dan masih banyak yang lainnya.
Naya juga mewanti-wanti agar jangan memihak salah satu calon. “Panwascam juga tidak boleh merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyarankan kepada Panwascam terpilih untuk segera melakukan konsolidasi internal untuk memilih Ketua Panwascam, membagi koordinator divisi yang tersedia, meliputi divisi organisasi dan sumber daya manusia, divisi penindakan pelanggaran, hukum dan penyelesaian sengketa, serta divisi hubungan antar lembaga dan humas.
Selanjutnya melakukan koordinasi dengan stakeholders di tingkat kecamatan, meliputi Camat, Polsek, Koramil, LPMK, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sebagainya. “Koordinasi dan audensi dengan camat untuk penentuan fasilitasi kantor Panwascam dan fasilitasi lainnya,” tandasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto