in

Barang Bukti Kasus Narkotika Jaringan Pekalongan-LP Pati Dimusnahkan BNNP Jateng

SEMARANG (jatengtoday.com) – Barang bukti kasus kejahatan narkotika jaringan Pekalongan-LP Pati berupa sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Selasa (9/6/2020).

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan mengungkapkan, untuk narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan kurang lebih mencapai 145,73 gram dari total 223,87 gram yang disita.

“Sementara sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan,” ungkapnya.

Kemudian, untuk narkotika jenis ekstasi yang dimusnahkan berjumlah 490 butir dari total jumlah 500 butir. Sisanya, 10 butir, disisihkam untuk pemeriksaan labfor dan pembuktian di persidangan.

Menurutnya, kegiatan ini sesuai mandat Pasal 91 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang memerintahkan pemusnahan barang bukti narkotika. Serta didasarkan pada penetapan status barang bukti yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Pekalongan.

Kronologi Kasus

Benny menambahkan, barang bukti sabu-sabu dan ekstasi tersebut disita oleh penyidik BNNP Jateng pada saat melakukan pengungkapan kasus narkotika pada 5 Mei 2020 sekira 13.30 WIB lalu.

Pada tanggal tersebut, petugas mengamankan barang bukti beserta tersangka Rusdi alias Sambungan (34) warga Jalan Pantai Sari III, Pekalongan Utara.

Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, narkotika tersebut ternyata diperoleh dari seseorang bernama Sri Hartati alias Wezrek (31) yang kemudian berhasil ditangkap di depan kamar kosnya di daerah Kebanyon Lor Kasepuhan, Batang.

Berdasarkan pengakuan tersangka Rusdi, ia diperintah oleh seorang warga binaan LP kelas II B Pati yang bernama Herman Widodo alias Dokter Dok (35). Pasca itu, BNNP Jateng berkoordinasi dengan Kalapas untuk mengamankan Widodo. (*)

 

editor: ricky fitriyanto